PT Timah Klaim Bukan Aktivitas Perusahaan, Namun Regulasi Bicara: Siapa Bertanggung Jawab di Dalam IUP?

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Bangka — PT Timah Tbk menegaskan tragedi longsor tambang di Pemali bukan bagian dari aktivitas operasional perusahaan karena dilakukan tanpa izin resmi. Secara administratif, pernyataan ini sah.

Namun dalam kerangka hukum pertambangan dan keselamatan kerja, status “ilegal” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengawasan pemegang IUP.

Justru di sinilah persoalan hukum bermula.
IUP Bukan Sekadar Hak, Tapi Kewajiban
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 96 huruf c dan d mewajibkan pemegang IUP:

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Melakukan pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah izinnya.

Artinya, selama suatu lokasi berada di dalam IUP PT Timah, tanggung jawab pengendalian dan pengamanan wilayah tetap melekat, terlepas dari siapa pelaku penambangan di lapangan.

Kewajiban Pengamanan Wilayah IUP

Hal ini diperkuat dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 141 ayat (1):
Pemegang IUP wajib mengamankan wilayah IUP dari kegiatan pihak lain yang tidak berizin.
Ayat (2):
Pengamanan dilakukan melalui upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan.

Jika aktivitas ilegal terjadi berulang kali, bahkan setelah penertiban administratif, maka muncul pertanyaan hukum:
apakah pengamanan wilayah telah dijalankan secara efektif atau sekadar formalitas?
K3: Tidak Bisa Ditawar, Apalagi Setelah Korban Jiwa
Dalam konteks keselamatan kerja, regulasi paling krusial adalah:
Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Di dalamnya ditegaskan:
Setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi standar K3 dan SMKP.

Pemegang IUP bertanggung jawab atas penerapan, pengawasan, dan pengendalian risiko di seluruh wilayah kerjanya.

Tragedi yang menewaskan tujuh orang pekerja ini secara hukum masuk kategori kasus fatality, yang dalam praktik penegakan hukum pertambangan wajib dievaluasi menyeluruh, termasuk:
Sistem pengawasan,
Fungsi pengamanan,
Peran pejabat teknis dan penanggung jawab wilayah.

Objek Vital Nasional: Dimensi Hukum yang Lebih Berat

Tambang DU 1517 berada di kawasan yang dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Dasar hukumnya:
Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Perpol Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa:
Setiap gangguan keamanan di Obvitnas bukan pelanggaran biasa.

Ada kewajiban pengamanan berlapis dan koordinasi antara pengelola, aparat, dan pemegang konsesi.

Jika di wilayah Obvitnas terjadi penambangan ilegal berulang hingga memakan korban jiwa, maka peristiwanya berpotensi masuk ke ranah pidana pengamanan objek vital dan kelalaian berat.

Pidana Berlapis: Bukan Hanya Minerba

Dalam konteks hukum pidana umum, peristiwa ini juga beririsan dengan:
Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Potensi Pasal 55–56 KUHP jika terbukti ada pembiaran, penyertaan, atau bantuan.

Dengan demikian, penyidikan tidak boleh berhenti pada status ilegal penambang, melainkan harus menelusuri: Apakah ada kelalaian struktural, Apakah fungsi pengawasan dijalankan,
Apakah ada pembiaran yang sistematis.
Legalitas Bisa Jelas, Tanggung Jawab Tak Bisa Kabur

Klarifikasi PT Timah sah secara korporasi.

Namun hukum pertambangan tidak hanya berbicara soal izin, melainkan soal penguasaan wilayah dan tanggung jawab pengendalian risiko.

Ketika tujuh nyawa melayang di dalam wilayah IUP dan Obvitnas, maka negara, publik, dan hukum berhak bertanya:
Apakah pengawasan sudah maksimal?
Atau baru aktif setelah maut datang?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan ada di konferensi pers,
melainkan di ruang penyidikan.
Karena hukum tak cukup ditegakkan di atas kertas—ia harus berdiri di atas nyawa manusia.

Berita Terkait

Tragedi Berdarah DU 1517 Pemali: Tujuh Nyawa Melayang di Balik Dugaan Sandiwara Tambang Ilegal
​Dugaan Mafia Tambang di Eks Tambang Pondi: Pekerja Luar Pulau Didatangkan, Pengawasan Dipertanyakan
Buntut Dugaan Korupsi Fee Proyek Soppeng, Ratusan Massa Desak Polda Sulsel Tetapkan Tersangka
Narasi “Dijebak” Dinilai Menyesatkan, DPW BAKUMKU Kalbar Kecam Media yang Wawancarai Tahanan
Gudang Sitaan Negara di Bangka Diduga Dibobol, Segel Kejaksaan Raib
134 Perangkat Elektronik Disita, Ahli Forensik Serahkan Laporan dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk
Gubernur Sulut Tekankan Tambang Ramah Lingkungan, Satgas PLH dan Minerba Turun Lapangan
Diduga Cemari Lingkungan, Limbah UMKM Tempe–Tahu di Sangiasseri Dikeluhkan Warga Dekat SMPN 23 Sinjai

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:07

PT Timah Klaim Bukan Aktivitas Perusahaan, Namun Regulasi Bicara: Siapa Bertanggung Jawab di Dalam IUP?

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:14

Tragedi Berdarah DU 1517 Pemali: Tujuh Nyawa Melayang di Balik Dugaan Sandiwara Tambang Ilegal

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:38

​Dugaan Mafia Tambang di Eks Tambang Pondi: Pekerja Luar Pulau Didatangkan, Pengawasan Dipertanyakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:31

Narasi “Dijebak” Dinilai Menyesatkan, DPW BAKUMKU Kalbar Kecam Media yang Wawancarai Tahanan

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:02

Gudang Sitaan Negara di Bangka Diduga Dibobol, Segel Kejaksaan Raib

Berita Terbaru