Satuberita.online//Kota Bekasi – Pemuda bekasi, mendesak lembaga penegak hukum dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pusat segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut dugaan kejanggalan penerbitan dokumen kependudukan di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Desakan tersebut menyusul dugaan seorang berinisial RA memiliki KTP elektronik ganda. RA disebut sebelumnya diduga telah memiliki KTP di Kota Bekasi, namun kemudian diduga kembali memperoleh KTP dengan NIK berbeda di Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Desa Samal.
Pemuda Bekasi mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dokumen kependudukan yang diduga diterbitkan di Maluku tersebut tercatat dibuat pada 21 Agustus 2026, kemudian terdapat perubahan pada 22 Agustus 2026.
Kondisi ini, menurut Pemuda Bekasi, menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penerbitan dan perubahan data kependudukan. Ia meminta Ditjen Dukcapil pusat melakukan pengecekan langsung melalui sistem administrasi kependudukan nasional.
“Kalau benar RA sudah memiliki KTP elektronik di Kota Bekasi, kemudian muncul NIK atau KTP baru di Maluku Tengah, maka ini harus diperiksa. Bagaimana prosesnya bisa terjadi dan siapa yang memprosesnya?” ujar Pemuda Bekasi di Jakarta, Jum’at (28/8/2026).
Pemuda Bekasi juga menyoroti dugaan adanya biro jasa atau pihak perantara yang membantu memperoleh NIK baru. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh apakah terdapat transaksi atau pembayaran tertentu dalam proses tersebut.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penerbitan NIK secara tidak sah atau praktik transaksi untuk memperoleh keuntungan, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan sistem administrasi kependudukan untuk mencari keuntungan. Kalau benar ada praktik memperjualbelikan NIK, harus dibongkar siapa yang terlibat dan bagaimana praktik itu bisa terjadi,” tegasnya.
Pemuda Bekasi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada data RA. Ditjen Dukcapil perlu menelusuri riwayat penerbitan NIK, perubahan data, dokumen pendukung, akses operator, alur pelayanan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Ia juga mendorong pencocokan data antara Kota Bekasi dan Kabupaten Maluku Tengah untuk memastikan apakah terdapat dugaan duplikasi identitas atau penerbitan NIK yang tidak sesuai prosedur.
Pemuda Bekasi menyatakan pihaknya memiliki data yang dapat diserahkan kepada lembaga berwenang untuk dilakukan verifikasi.
“Kami punya data. Karena itu, kami meminta Ditjen Dukcapil pusat dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan. Jangan dibiarkan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui audit. Tetapi kalau ditemukan penyalahgunaan, usut sampai ke akar-akarnya,” kata Pemuda Bekasi.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, pemeriksaan resmi diperlukan agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan data dan bukti.
“Kalau ada kesalahan administrasi, segera perbaiki. Tetapi jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, jangan ada yang dilindungi,” tegas pemuda Bekasi .
Pemuda Bekasi berharap Ditjen Dukcapil pusat bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan integritas data kependudukan nasional serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Catatan redaksi: Dugaan kepemilikan KTP/NIK ganda, dugaan keterlibatan operator atau biro jasa, serta dugaan praktik transaksi atau jual beli NIK dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruhnya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari Ditjen Dukcapil, pemerintah daerah terkait, pihak RA, operator yang terkait, serta pihak-pihak lainnya.








