PEKALONGAN – Salah satu desa di Kabupaten Pekalongan, yang untuk sementara disebut dengan inisial Desa KR, dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan oleh aktivis antikorupsi, Zaenuri.
Laporan tersebut disampaikan sekitar pukul 10.10 WIB sebagai tindak lanjut atas sejumlah langkah yang sebelumnya telah ditempuh Zaenuri untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran di desa tersebut.
Zaenuri mengatakan, sebelum membuat laporan kepada aparat penegak hukum, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik dan surat permohonan klarifikasi kepada pemerintah desa.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kami sudah berkirim surat secara resmi terkait permohonan informasi publik dan klarifikasi. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak desa. Karena itu kami mengambil langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, ujar Zaenuri.
Tidak berhenti di situ, Zaenuri juga telah mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi publik tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama informasi yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, APBDes, aset desa, serta sumber-sumber keuangan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Desa harus transparan dalam penggunaan Dana Desa maupun anggaran lainnya yang berkaitan dengan keuangan negara. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan, tegasnya.
Zaenuri menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, laporan disampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan telaah, verifikasi, dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap Kejari Kabupaten Pekalongan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa serta menelusuri persoalan tidak ditanggapinya permohonan informasi publik dan surat keberatan yang telah disampaikan.
Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.
Prinsipnya sederhana, apabila pengelolaan anggaran desa sudah dilaksanakan dengan benar dan transparan, tentu tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, pungkas Zaenuri.
Pelaporan tersebut menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih serta menjaga kepercayaan masyarakat.(Redaksi)








