AMPUH INDONESIA Kritik surat Kesepakatan pembiyaan Sukarela Biaya Pilkades didesa Sukadarma ,Berpotensi adanya pungli.

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Aliansi Masyarakat Penegak Supermasi Hukum (AMPUH INDONESIA ) Indonesia Kabupaten Bekasi menyuarakan keprihatinannya atas beredarnya dokumen Surat Kesepakatan Bersama terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi Tahun 2026.

Dokumen yang ditandatangani di atas meterai tersebut memuat klausul bahwa para Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon) sepakat memberikan “sumbangan bantuan dana pendaftaran” sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per calon kepada Panitia Pilkades.

Soroti Poin Kesepakatan dan Legalitas

Berdasarkan salinan surat yang beredar, penyerahan uang tersebut dijadwalkan bersamaan dengan masa pendaftaran Bakal Calon, yakni pada 26 Juli hingga 02 Agustus 2026.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut tercantum klausul bahwa uang yang disetorkan tidak dapat dituntut kembali jika Bakal Calon dinyatakan tidak lolos seleksi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Bekasi atau jika Bakal Calon mengundurkan diri. Surat kesepakatan itu juga mencantumkan rujukan hukum Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata.

” Jika memang ada kesepakat yang mengikat sah saja bakal calon/atau calon ikut serta membantu membiayai oprasional pilkades, selagi tidak bertentangan dengan aturan dan peraturan , Norma sosial dan tidak berdampak kepada ketertiban umum, objektivitas pegunaan dana tersebut juga mesti bisa dijelaskan dan dipertangungjawabkan ” ujar Nendi korda Ampuh Indonesia “

di tempat terpisah Saipul Wahyudin Presidium Nasional Ampuh Indonesia menilai ada bebarapa syarat yang bisa menjadi rujukan jika mencantumkan pasal KUHP 1320 Perdata mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian/atau kesepakatan agar mengikat secara hukum. Keempat syarat tersebut meliputi:

  1. Kesepakatan: Kedua belah pihak / atau beberapa pihak setuju dan sepakat mengenai isi perjanjian.
  2. Kecakapan: Para pihak mampu secara hukum untuk membuat perikatan.
  3. Hal Tertentu: Objek atau pokok perjanjian harus jelas.
  4. Sebab yang Halal: Isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Korda AMPUH Indonesia Kabupaten Bekasi menilai munculnya kewajiban atau pungutan dana tersebut berpotensi menyimpang dari regulasi serta aturan pedoman pelaksanaan Pilkades yang berlaku.

“Dugaan adanya aturan kesepakatan penarikan uang Rp 15 juta tanpa musyawarah mufakat yang transparan ini memicu pertanyaan publik. Jangan sampai momentum Pilkades diwarnai oleh tindakan yang terindikasi pungli atau penyalahgunaan wewenang oknum panitia,” tegas perwakilan Korda AMPUH Indonesia Kab. Bekasi.

Desak Ketua dan Wakil Ketua Panitia Angkat Bicara

Menanggapi gejolak publik dan keresahan warga di media sosial terkait legalitas surat kesepakatan tersebut, AMPUH Indonesia meminta pihak panitia penyelenggara untuk memberikan transparansi dan klarifikasi resmi.

AMPUH Indonesia secara khusus menyoroti dan mendesak:

  • Ikbal Khofifi Baruroh selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadarma.
  • Kholil Mawardi, M.Pd.I. selaku Wakil Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadarma.

Keduanya diminta segera membuka fakta dan realita yang sebenarnya di hadapan media dan masyarakat: apakah pembuatan surat kesepakatan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) serta ketentuan perundang-undangan yang menaungi anggaran Pilkades, atau justru bentuk penyimpangan terselubung.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: LSM Ampuh dan Baladaya

Berita Terkait

LSM Baladaya Tegaskan Biaya Pilkades Dilarang Dibebankan ke Calon, Wajib APBD dan APBDes
Diduga Dipicu Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan 1 Hektar Kebun Tebu di Kajen
Modus Kuasai HP Istri Korban, Pemuda Banyumas Tipu Warga Pekalongan Rp 50 Juta, Dibekuk di Indramayu
Bapak Sukirman selaku PLT Bupati Pekalongan Tegaskan Komitmen Benahi Pemerintahan dan Evaluasi Nasib Tenaga Outsourcing
Ketua DPC Lindu Aji Copot Ketua Pengurus Kecamatan Kajen, Kepemimpinan Sementara Diambil Ali Yusron
Konsultasi Publik AMDAL Pabrik Tekstil di Siwalan Belum Temui Kesepakatan, Polisi Kawal Jalannya Musyawarah
Plt. Bupati Pekalongan Hadiri Pembinaan Gubernur Jateng, Fokus pada MBG, Pajak Kendaraan, Perlindungan Lahan
Pembakaran Sampah di Tepi Pantura Rembun Picu Gangguan Visibilitas, Polisi Langsung Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:33

LSM Baladaya Tegaskan Biaya Pilkades Dilarang Dibebankan ke Calon, Wajib APBD dan APBDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:28

AMPUH INDONESIA Kritik surat Kesepakatan pembiyaan Sukarela Biaya Pilkades didesa Sukadarma ,Berpotensi adanya pungli.

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:16

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan 1 Hektar Kebun Tebu di Kajen

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:55

Modus Kuasai HP Istri Korban, Pemuda Banyumas Tipu Warga Pekalongan Rp 50 Juta, Dibekuk di Indramayu

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:11

Bapak Sukirman selaku PLT Bupati Pekalongan Tegaskan Komitmen Benahi Pemerintahan dan Evaluasi Nasib Tenaga Outsourcing

Berita Terbaru