Dua Oknum Perangkat Desa Brayo Diduga Tertangkap Basah Saat Berbuat Mesum

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang,beritassatu
Kasus menggemparkan adanya dugaan perbuatan mesum / asusila dua oknum perangkat desa Brayo Kec. Wonotunggal Kab. Batang menjadi sorotan publik. Kamis,25 Januar 2026.

Mendalami informasi yang berkembang, tim awak media mendatangi beberapa nara sumber, dalam keterangan terhimpun keterangan, bahwa kejadian tersebut dibenarkan, dan diketahui dua oknum masing – masing berinisial S laki laki diketahui warga dukuh Ujung Biru dan perempuan inisial S asal dukuh Brayo.

Kedua pelaku diduga tertangkap basah oleh warga saat sedang melakukan perbuatan zinah, yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum. Atas kejadian tersebut, mengundang sorotan warga masyarakat, yang mengundang berbagai cibiran, cemooh warga masyarakat.

Selaku perangkat desa sudah mestinya memberikan contoh yang baik untuk warga masyarakat, namun kejadian ini tentu menjadi coretan tinta merah birokrasi pemerintah desa Brayo, agar kemudian hari atas peristiwa tersebut tidak terulang lagi, di Desa Brayo, khusus desa di luar kecamatan Wonotunggal dan umumnya di wil kab. Batang.

Perangkat desa yang berbuat mesum (perzinaan) terancam sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan berdasarkan KUHP atau hingga 1 tahun sesuai UU No 1 Tahun 2023. Selain sanksi hukum pidana, mereka juga dihadapkan pada sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya karena melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Sanksi Hukum PidanaPasal 411 KUHP (UU 1/2023): Tindakan perzinaan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.Pasal 284 KUHP lama: Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Sanksi Administratif (Pemberhentian)Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait larangan merugikan kepentingan umum dan melanggar norma kesusilaan, sanksi administratif yang diberikan meliputi:

  1. Peringatan tertulis dari Kepala Desa.
  2. Pemberhentian sementara jika proses hukum pidana berjalan.
  3. Pemberhentian tetap/tidak hormat apabila terbukti secara sah melakukan tindak pidana atau tuntutan warga sudah sangat mendesak akibat pelanggaran moral berat.

Begitu jelas gamblang dan tegas uraian saksi yang patut diterima sebagai bagian konsekuensi perangan desa yang berbuat zina/mesum. #TIm

Berita Terkait

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal
Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.
DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan
Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos
Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:58 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Senin, 10 Agu 2026 - 03:25 WIB