Desa Sukaraya Bekasi Buka Pendaftaran Calon Anggota BPD 2026-2034, Cek Syaratnya!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuBerita, Online//Bekasi – Dinamika pemilihan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bekasi mulai memasuki babak baru. Salah satunya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, yang kini telah resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota BPD masa bakti 2026-2034.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (8/5/2026), Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Sukaraya telah memasang papan pengumuman besar di dinding Gedung Olahraga (GOR) yang terletak tepat di sebelah Kantor Desa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi publik kepada seluruh warga desa.

Tahapan dan Jadwal Pendaftaran

Panitia telah menetapkan jadwal yang ketat. Proses pendaftaran bakal calon anggota BPD berlangsung mulai tanggal 21 April 2026 hingga 6 Mei 2026. Saat ini, proses sedang memasuki tahap penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi bakal calon yang dijadwalkan hingga 13 Mei 2026.

“Para kandidat bakal calon kini mulai sibuk mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis pengumuman resmi di papan informasi tersebut.

Syarat Umum dan Administrasi

Bagi warga Desa Sukaraya yang berminat, panitia menetapkan sejumlah syarat umum, di antaranya:

1.Warga Negara Republik Indonesia.

2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.

3.Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.

4.Pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

5.Bukan merupakan perangkat Pemerintah Desa.

Selain syarat umum, calon juga wajib melengkapi 17 poin berkas administrasi, mulai dari surat pernyataan bertakwa, fotokopi ijazah yang dilegalisir, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Menuju Pemilihan yang Transparan

Proses pengisian anggota BPD ini merupakan bagian dari upaya penguatan demokrasi di tingkat desa. BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Setelah tahap verifikasi, panitia akan menetapkan calon yang berhak mengikuti tahap pemilihan selanjutnya. Penetapan anggota BPD terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada akhir Mei 2026, untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati Bekasi melalui Camat Karang Bahagia.

Panitia mengimbau seluruh warga Desa Sukaraya yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi aktif, guna membangun desa yang lebih baik melalui keterwakilan yang akuntabel dan berintegritas.

Hingga berita ini diterbitkan, harapan warga pemilihan tersebut berdasarkan demokrasi, jujur, transparan, tanpa ada indikasi manipulasi kelompok maupun golongan. Apalagi hak suara dipilih dengan cara pemilihan per Tokoh.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Warga

Berita Terkait

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal
Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.
DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan
Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos
Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:58 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Senin, 10 Agu 2026 - 03:25 WIB