Lapor Pak Kapolres Bangka Tengah!Diduga Jejak Oknum Satgas, Danpos, Dansektor, Kolektor Riki Alias Tokek hingga Bos Akbar Beli Timah Kawasan Hutan Lindung

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANGKA TENGAH — Gelombang desakan publik terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Bangka Tengah kian menguat.

Masyarakat meminta kepolisian tidak lagi hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi membongkar secara menyeluruh dugaan jaringan perdagangan pasir timah ilegal yang disebut-sebut melibatkan kolektor, pemodal besar, hingga oknum tertentu.

Sorotan publik mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan dan pembelian pasir timah dari kawasan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, yang disebut berada di area hutan lindung.

Dari lokasi tersebut, pasir timah diduga mengalir melalui jalur kolektor lapangan sebelum masuk ke penampung besar di luar mekanisme resmi.

Nama Riki alias Tokek, warga Simpang Perlang, Koba, kini ramai diperbincangkan warga.

Ia diduga berperan sebagai kolektor lapangan yang menerima pasokan pasir timah dari para penambang sebelum diteruskan ke jaringan pembeli yang lebih besar.

Selain itu, publik juga menyoroti sosok Bos Akbar, warga Kuday, Sungailiat, yang disebut-sebut sebagai salah satu pemodal besar dalam rantai pembelian pasir timah dari sejumlah titik tambang di wilayah Bangka Tengah.

Tak hanya soal kolektor dan penampung, warga juga menyinggung dugaan adanya jejak oknum Satgas Tricakti, termasuk Danpos dan Dansektor, yang namanya ikut disebut dalam dugaan pengamanan maupun pembiaran aktivitas tambang tersebut.

Isu ini membuat tekanan publik semakin besar agar aparat bertindak terbuka dan profesional.


“Jangan cuma pekerja kecil yang ditangkap. Bongkar siapa pemain besarnya, siapa penampungnya, dan siapa yang melindungi. Kalau serius menegakkan hukum, usut sampai ke akar-akarnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Menurut warga, hasil tambang dari wilayah Bangka Tengah seharusnya masuk melalui jalur resmi kemitraan dengan PT Timah Tbk⁠�.

Jika benar pasir timah justru mengalir ke gudang-gudang swasta di luar mekanisme resmi, maka hal itu dinilai sebagai dugaan penyimpangan serius yang berpotensi merugikan negara dan memperparah praktik tambang ilegal.


Selain potensi pelanggaran hukum, masyarakat juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.

Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut dapat mempercepat kerusakan ekologis dan mengancam keberlangsungan ruang hidup masyarakat sekitar.


Kini publik menaruh harapan besar kepada Polres Bangka Tengah agar segera bergerak cepat. Masyarakat mendesak pembentukan tim khusus untuk menelusuri aliran pasir timah dari lokasi tambang hingga ke gudang penampungan, memeriksa seluruh nama yang disebut, serta membuka hasil penanganan perkara secara transparan kepada publik.


Pesan masyarakat tegas: hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus berani menyentuh para pemain besar yang diduga berada di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan namanya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal
Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.
DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan
Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos
Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:58 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Senin, 10 Agu 2026 - 03:25 WIB