Satuberita, Bangka Tengah — Aktivitas tambang timah ilegal di Desa Nadi, Kecamatan Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Jumat, 13 Februari 2026
Lokasi yang sebelumnya telah ditindak aparat melalui Satgas penertiban pertambangan kini diduga kembali beroperasi secara terbuka.
Padahal, dalam penindakan sebelumnya, seorang tersangka berinisial IG telah diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan dititipkan di Lapas Tua Tunu.
Namun pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan kembali terlihat di titik yang sama, dari belakang musholla di pinggir jalan raya menuju arah Desa Lubuk Besar.
Jika benar aktivitas tersebut kembali berjalan, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor utama tetap luput?
Nama-Nama yang Disebut Warga

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga, mencuat nama SYM yang disebut sebagai mantan anggota TNI dan diduga berperan dalam pengendalian aktivitas di lapangan.
Selain itu, terdapat inisial R, N, serta Bqi yang disebut-sebut membantu operasional di lokasi Dusun Nadi.
Nama lain yang turut disebut adalah SMI SLH, seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, yang oleh warga disebut sebagai “big bos” atau pemodal di balik aktivitas tersebut.
Informasi ini masih dalam tahap pendalaman. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Temuan Lapangan
Di lokasi, awak media menemukan sejumlah ponton jenis rajuk tower yang masih beroperasi. Terdapat pula sebuah pondok/camp yang diduga menjadi titik pengumpulan hasil produksi.
Di area tersebut terlihat beberapa orang berkumpul, serta tiga unit kendaraan mewah terparkir di bawah pohon sawit tepat di belakang camp.
Sejumlah warga menyebut, apabila ada pihak luar atau awak media mendekat, komunikasi diarahkan kepada seseorang berinisial PEN yang disebut mengatur koordinasi lapangan.
Dugaan Aliran Timah

Warga juga menyampaikan dugaan bahwa hasil timah dari lokasi tersebut mengalir ke perusahaan besar, termasuk kemungkinan ke PT Timah Tbk.
Informasi ini belum terkonfirmasi. Klarifikasi kepada pihak perusahaan dan otoritas pengawas menjadi langkah penting untuk memastikan validitas dugaan tersebut.
Apabila dugaan aliran tersebut benar, maka persoalan tidak lagi berskala lokal, melainkan menyentuh rantai distribusi dan tata niaga timah nasional.
Kerangka Hukum yang Mengikat
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius berdasarkan:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK)
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161: Menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral ilegal
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Artinya, bukan hanya penambang di lapangan, tetapi juga pemodal, pengepul, pengangkut, hingga pembeli dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Jika aktivitas berada dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, maka dapat pula dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bangka Tengah dan Bangka Belitung.
Apakah penindakan akan menyentuh seluruh mata rantai—dari pengatur lapangan, pemodal, hingga jalur distribusi?
Ataukah kembali berhenti pada satu-dua nama yang mudah dijangkau?
Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyangkut kerusakan lingkungan, potensi kebocoran penerimaan negara, dan wibawa hukum itu sendiri.
Publik menunggu tindakan yang transparan, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih.
Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka siapa pun yang terbukti terlibat—baik di garis depan maupun di balik layar—harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)








