LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//BEKASI, Satuberita.online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bekasi menginvestigasi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras (miras) di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan investigasi yang dilakukan pada Februari lalu tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras di tengah pemukiman mereka.

Ribuan Botol Miras Ditemukan

Ketua LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan ribuan botol miras dari berbagai merek di lokasi tersebut. Gudang ini tepatnya berada di Dusun 1, Kampung Pilar, RT 002/001, Desa Cikarang Kota.

“Kami melakukan investigasi ini untuk memastikan penegakan aturan peredaran minuman beralkohol. Selain itu, langkah ini penting demi menjaga ketertiban umum, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Andreas dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026).

Langgar Aturan dan Zona Larangan

Andreas menegaskan bahwa pembukaan agen atau toko miras di Indonesia diatur sangat ketat melalui regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-Dag/Per/4/2014, setiap distributor dan pengecer wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi gudang tersebut diduga melanggar aturan zona larangan.

“Penjualan miras tidak diperbolehkan secara sembarangan. Aturan dengan tegas melarang adanya aktivitas perdagangan miras di dekat pemukiman warga, sekolah, tempat ibadah, maupun rumah sakit,” tegas Andreas.

Ancaman Sanksi

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penjual miras tanpa izin resmi terancam sanksi tegas. Berdasarkan peraturan daerah (perda) setempat, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

LSM Garda Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal temuan ini agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafiz

Sumber Berita: LSM Garda-Bekasi (Katimsus)

Berita Terkait

Warga Sembung Jambu Audiensi dan Gelar Mediasi, Sampaikan Tuntutan serta Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum
May Day Humanis di Pekalongan: Buruh dan Polisi Bersatu Donor Darah
Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah
Merajut Kenangan dan Kebersamaan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel
LSM Garda Bekasi Katimsus Tegaskan Sikap Dukung Caum di Pilkades Karang Bahagia 2026
Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara
Perjalanan Terakhir Penjaga Aset Negara: Asruddin Dilepas dengan Penghormatan Kedinasan
DIDUGA KEBAL HUKUM! Truk BN 8839 TL Diduga Milik Masad Angkut Buah Sawit dari Lahan Sitaan Negara Milik Thamron (Aon), Nama EDMH Ikut Disorot!

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 04:34

Warga Sembung Jambu Audiensi dan Gelar Mediasi, Sampaikan Tuntutan serta Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 15:15

May Day Humanis di Pekalongan: Buruh dan Polisi Bersatu Donor Darah

Selasa, 28 April 2026 - 15:09

Sambut May Day, Karyawan PT. HAI dan Polres Pekalongan Bersatu dalam Aksi Donor Darah

Senin, 27 April 2026 - 14:52

Merajut Kenangan dan Kebersamaan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel

Senin, 27 April 2026 - 13:43

LSM Garda Bekasi Katimsus Tegaskan Sikap Dukung Caum di Pilkades Karang Bahagia 2026

Berita Terbaru