LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Warga Cikarang Kota

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA, ONLINE//BEKASI, Satuberita.online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bekasi menginvestigasi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras (miras) di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan investigasi yang dilakukan pada Februari lalu tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras di tengah pemukiman mereka.

Ribuan Botol Miras Ditemukan

Ketua LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan ribuan botol miras dari berbagai merek di lokasi tersebut. Gudang ini tepatnya berada di Dusun 1, Kampung Pilar, RT 002/001, Desa Cikarang Kota.

“Kami melakukan investigasi ini untuk memastikan penegakan aturan peredaran minuman beralkohol. Selain itu, langkah ini penting demi menjaga ketertiban umum, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Andreas dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026).

Langgar Aturan dan Zona Larangan

Andreas menegaskan bahwa pembukaan agen atau toko miras di Indonesia diatur sangat ketat melalui regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-Dag/Per/4/2014, setiap distributor dan pengecer wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi gudang tersebut diduga melanggar aturan zona larangan.

“Penjualan miras tidak diperbolehkan secara sembarangan. Aturan dengan tegas melarang adanya aktivitas perdagangan miras di dekat pemukiman warga, sekolah, tempat ibadah, maupun rumah sakit,” tegas Andreas.

Ancaman Sanksi

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penjual miras tanpa izin resmi terancam sanksi tegas. Berdasarkan peraturan daerah (perda) setempat, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

LSM Garda Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal temuan ini agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafiz

Sumber Berita: LSM Garda-Bekasi (Katimsus)

Berita Terkait

DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment
Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda
Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola
Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut
Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama
Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:18 WIB

DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment

Selasa, 22 September 2026 - 20:20 WIB

Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 17:50 WIB

Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan

Berita Terbaru