BATANG — Kejaksaan Negeri Batang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di BLUD Puskesmas Blado II.
Kedua tersangka berinisial JU selaku mantan Kepala Puskesmas dan F sebagai Bendahara Dana BOK. Dugaan penyimpangan berlangsung selama 2023–2025 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp842,5 juta.
Penyidik menemukan dugaan praktik berupa SPJ fiktif, pemotongan dana perjalanan dinas, pencairan kegiatan yang tidak terlaksana, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran program kesehatan.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari mulai 19 Juni–8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Batang menyatakan proses hukum masih terus dikembangkan.(TIM)








