Satuberita, Pangkalpinang, — Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan anak mencuat di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Bangka Belitung.
Sukarto, ayah dari Bilal Aidil Fitrah, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik dan tindak kekerasan yang dialami putranya kepada Bidpropam dan Paminal Polda Babel melalui kuasa hukum Law Office Bintang & Partners.
Laporan tersebut tidak hanya menyasar ranah etik, tetapi juga membuka kemungkinan proses pidana berdasarkan KUHP Nasional yang kini telah berlaku penuh.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Menurut keterangan pelapor:
30 Januari 2026: Bilal ditangkap oleh Unit PPA Polda Babel atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
31 Januari 2026: Dalam panggilan video kepada orang tuanya, terlihat perubahan fisik pada wajah Bilal.
Awalnya ia membantah, namun kemudian mengaku dipukul oleh oknum polisi piket jaga.
Beberapa hari kemudian, oknum yang diduga melakukan pemukulan disebut menemui Sukarto dan mengakui perbuatannya, dengan alasan “solidaritas” terhadap seorang senior Polri berinisial M. Tarom.
Jika benar, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ia berpotensi menjadi tindak pidana.
Dimensi Hukum: KUHP Nasional dan Perlindungan Anak
Sejak 2026, ketentuan pidana mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
(KUHP Nasional)
Dalam KUHP Nasional, penganiayaan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh yang dapat dipidana apabila seseorang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik yang menimbulkan rasa sakit atau luka.
Artinya, jika dugaan pemukulan terhadap tahanan anak terbukti, unsur pidana dapat terpenuhi tanpa memandang status korban sebagai tersangka.
Selain itu, laporan juga mengutip:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Negara wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dalam proses peradilan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Anggota Polri wajib menjunjung tinggi HAM, profesionalitas, dan dilarang menyalahgunakan kewenangan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
Penggunaan kekuatan hanya dibenarkan secara terukur, proporsional, dan dalam situasi yang sah.
Dalam konteks ini, tahanan anak berada dalam penguasaan negara.
Segala bentuk kekerasan di ruang tahanan bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Pernyataan Keluarga
Sukarto menegaskan bahwa proses hukum terhadap anaknya harus tetap berjalan, namun tanpa kekerasan.
“Kami tidak menghalangi proses hukum. Tapi hukum tidak boleh dijalankan dengan kekerasan. Anak saya tetap punya hak sebagai manusia dan sebagai anak,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan prinsip universal: tersangka bukan berarti kehilangan hak konstitusionalnya.
Tuntutan dan Harapan
Pelapor mendesak agar:
Propam dan Paminal memproses laporan secara transparan.
Oknum yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi etik dan pidana sesuai KUHP Nasional.
Penanganan perkara utama tetap objektif tanpa solidaritas korps yang menyimpang.
Ujian Institusi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Bangka Belitung di era KUHP Nasional. Reformasi hukum pidana yang baru disahkan tidak akan bermakna jika praktik di lapangan masih menyisakan ruang kekerasan.
Penegakan hukum yang profesional tidak lahir dari emosi, apalagi solidaritas personal. Ia lahir dari kepatuhan pada konstitusi dan undang-undang.
Dan ketika yang diduga menjadi korban adalah seorang anak, maka tanggung jawab moral dan hukum negara menjadi berlipat.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polda Bangka Belitung, Bidpropam, Paminal, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (Tim)








