Keluhkan Polusi-Zonasi, Warga Bekasi Lewat LSM Garda Protes Keberadaan PT Simojoyo Putra

Senin, 9 Februari 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda (Garda) Bekasi melalui Tim Khusus (Timsus) menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas PT Simojoyo Putra. Langkah ini diambil setelah tim menemukan dugaan pelanggaran regulasi di lapangan serta menerima gelombang pengaduan dari warga sekitar permukiman padat penduduk.

Koordinator Timsus LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, menjelaskan bahwa operasional perusahaan tersebut diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat serta menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan.

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang

Timsus LSM Garda Bekasi menyoroti dugaan pelanggaran peruntukan ruang atau zonasi oleh PT Simojoyo Putra. Andreas menilai lokasi perusahaan tidak berada pada zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda RTRW Kabupaten Bekasi.

“Industri di jantung permukiman padat penduduk menyalahi aturan. Hal ini mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan warga,” ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Keluhan Polusi dan Dampak Lingkungan

Selain masalah zonasi, aktivitas perusahaan diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga mengeluhkan dampak polusi suara, debu, serta potensi limbah yang mengganggu kesehatan.

Secara hukum, setiap kegiatan usaha dengan dampak signifikan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang sah. “Lingkungan hidup yang sehat adalah hak dasar masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak tersebut,” tegas Andreas.

Tuntutan Tegas LSM Garda Bekasi

Atas temuan tersebut, Timsus LSM Garda Bekasi secara resmi menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

1.Penghentian Operasional: Mendesak PT Simojoyo Putra menghentikan aktivitas yang berdampak pada warga dalam waktu 7×24 jam.

2.Desakan Sidak Komisi III: Meminta Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memanggil pimpinan perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memeriksa keabsahan izin.

3.Evaluasi Komisi IV: Mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendalami aspek penyerapan tenaga kerja dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Investasi harus memberi manfaat nyata, bukan justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” tambahnya.

LSM Garda Bekasi menegaskan akan menempuh jalur hukum atau aksi penyampaian pendapat di muka umum jika tuntutan ini diabaikan. Pernyataan sikap ini juga telah ditembuskan kepada Pj Bupati Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP agar pemerintah daerah segera merespons keresahan warga.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafiz

Sumber Berita: LSM Garda-Bekasi (Katimsus)

Berita Terkait

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal
Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.
DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan
Operasi Pelajar di Kajen, Petugas Amankan Enam Siswa yang Kedapatan Membolos
Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:58 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Dugaan Penebangan Mangrove, Sumar Rosul : Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Audensi Berkedok Aspirasi? Dugaan Perburuan Proyek Mulai Terkuak.

Senin, 10 Agu 2026 - 03:25 WIB