Bekasi, 18 Juni 2026
SATUBERITA, ONLINE//Bekasi – Kepala Sekolah SDN Waluya 01, Achmad Syahroni, S.Pd.I., secara tegas menyatakan komitmen sekolahnya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih
dari praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli), sebagaimana terlihat dalam materi
edukasi resmi sekolah kepada para calon wali murid. Jum’at (19/06/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mendukung program “Merdeka Belajar” di
wilayah Kabupaten Bekasi. Melalui kampanye tersebut, pihak sekolah ingin menegaskan
kepada masyarakat bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan tanpa biaya
dan tanpa suap.
Achmad Syahroni menjelaskan bahwa gratifikasi adalah tindakan pemberian uang,
barang, atau fasilitas dengan tujuan memengaruhi keputusan. Sementara itu, pungli
didefinisikan sebagai permintaan uang atau imbalan yang tidak resmi dan melanggar
hukum.

Praktik-praktik tersebut dinilai memiliki dampak buruk yang serius, di antaranya merusak
integritas sekolah, menciptakan ketidakadilan bagi siswa, menimbulkan kerugian negara
serta orang tua, hingga konsekuensi sanksi hukum bagi para pelakunya.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihak SDN Waluya 01 mengimbau masyarakat untuk
mengikuti pedoman resmi sistem penerimaan siswa baru, berani menolak dan melaporkan
segala bentuk pungutan, menggunakan saluran resmi sekolah, serta memastikan identitas
pelapor tetap dirahasiakan.

Penulis : Redaksi
Editor : Hafidz
Sumber Berita: Pihak Sekolah SDN Waluya 01








