Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan: Kades Sukakarya Dituntut Segera Serahkan Hak Pembeli

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA.ONLINE//BEKASI – Maman Abdurahman, seorang warga Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, mendatangi Kantor Desa Sukakarya, dan Kantor Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/06/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menagih hak kepemilikan sebidang tanah seluas 14.000 meter persegi yang telah dibayarnya lunas kepada Joni Fahamsyah, Kepala Desa Sukakarya, sejak tahun 2018.

Kronologi dan Permasalahan

Maman Abdurahman menjelaskan bahwa transaksi jual-beli tanah sawah di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukakarya tersebut telah disepakati sejak tahun 2017. Meski pembayaran telah dilunasi pada tahun 2018, hingga tahun 2026 hak atas tanah tersebut belum juga diserahterimakan oleh Joni Fahamsyah.

Maman menduga bahwa dana hasil penjualan tanah tersebut kala itu digunakan oleh Joni Fahamsyah untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2018. Kini, ia menduga keterlambatan penyerahan hak disebabkan oleh kesibukan sang Kades yang tengah mempersiapkan diri untuk pencalonan periode berikutnya.

Tindakan Hukum

Terkait permasalahan ini, Maman Abdurahman telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Ia mendesak agar Kepala Desa Sukakarya bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

​”Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memproses kasus ini. Saya juga meminta Pak Kades untuk kooperatif agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegas Maman.

Secara hukum, posisi Maman diperkuat oleh Pasal 1238 KUHPerdata mengenai kelalaian debitur dan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Selain menempuh jalur kepolisian, Maman berharap Pemerintah Kecamatan Sukakarya dapat memberikan atensi dan menekan pihak Desa terkait penyelesaian sengketa tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Maman Abdurahman

Berita Terkait

Dua Pegawai Puskesmas Blado II Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BOK Rp842 Juta
SDN Waluya 01 Bekasi Tegaskan Komitmen TolakGratifikasi dan Pungli
MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA SEKDA MENGGEMA DI DPRD, KTP: “BIANG KEROKNYA SEKDA!”
Lebih dari Tiga Bulan Krisis Air Bersih, Warga Sembungjambu Menanti Solusi Pemerintah
Pemkab Pekalongan Bidik Investor untuk Bangkitkan Wisata Linggo Asri
Laka Lantas di Cikarang Utara: Korban Tewas, Petugas Evakuasi ke RS
Putar Musik DJ Hingga Larut Malam, Kafe di Kajen Ditertibkan Polres Pekalongan Usai Diadukan Warga
KDM Blusukan ke Pasar Tumpah Cikarang, Cari Solusi Penataan PKL Biar Tertib Rezeki Lancar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:58

Dua Pegawai Puskesmas Blado II Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BOK Rp842 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:45

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan: Kades Sukakarya Dituntut Segera Serahkan Hak Pembeli

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:27

SDN Waluya 01 Bekasi Tegaskan Komitmen TolakGratifikasi dan Pungli

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:49

MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA SEKDA MENGGEMA DI DPRD, KTP: “BIANG KEROKNYA SEKDA!”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:59

Pemkab Pekalongan Bidik Investor untuk Bangkitkan Wisata Linggo Asri

Berita Terbaru