Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan: Kades Sukakarya Dituntut Segera Serahkan Hak Pembeli

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA.ONLINE//BEKASI – Maman Abdurahman, seorang warga Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, mendatangi Kantor Desa Sukakarya, dan Kantor Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/06/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menagih hak kepemilikan sebidang tanah seluas 14.000 meter persegi yang telah dibayarnya lunas kepada Joni Fahamsyah, Kepala Desa Sukakarya, sejak tahun 2018.

Kronologi dan Permasalahan

Maman Abdurahman menjelaskan bahwa transaksi jual-beli tanah sawah di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukakarya tersebut telah disepakati sejak tahun 2017. Meski pembayaran telah dilunasi pada tahun 2018, hingga tahun 2026 hak atas tanah tersebut belum juga diserahterimakan oleh Joni Fahamsyah.

Maman menduga bahwa dana hasil penjualan tanah tersebut kala itu digunakan oleh Joni Fahamsyah untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2018. Kini, ia menduga keterlambatan penyerahan hak disebabkan oleh kesibukan sang Kades yang tengah mempersiapkan diri untuk pencalonan periode berikutnya.

Tindakan Hukum

Terkait permasalahan ini, Maman Abdurahman telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Ia mendesak agar Kepala Desa Sukakarya bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

​”Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memproses kasus ini. Saya juga meminta Pak Kades untuk kooperatif agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegas Maman.

Secara hukum, posisi Maman diperkuat oleh Pasal 1238 KUHPerdata mengenai kelalaian debitur dan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Selain menempuh jalur kepolisian, Maman berharap Pemerintah Kecamatan Sukakarya dapat memberikan atensi dan menekan pihak Desa terkait penyelesaian sengketa tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Maman Abdurahman

Berita Terkait

Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam
Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Bangun Karakter dan Kompetensi Kepemimpinan
Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran
Buka Rakornas Dukcapil, Mendagri Beberkan Langkah Strategis Perkuat Infrastruktur Digital
Komisi D DPRD Lamongan Soroti Rangkap Jabatan ASN-BPD, Penunjukan PJ Kepala Desa hingga Rekrutmen Perangkat Desa
Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Baru Selesai Dibangun Akhir 2025, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Respon Cepat Damkar Pekalongan Selamatkan Lutung Jawa, Dikembalikan ke Alam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Ribuan Warga Kawal Pendaftaran Lurah Caum di Pilkades Karangbahagia Bekasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Bangun Karakter dan Kompetensi Kepemimpinan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Buka Rakornas Dukcapil, Mendagri Beberkan Langkah Strategis Perkuat Infrastruktur Digital

Berita Terbaru