SATUBERITA.ONLINE//BEKASI – Maman Abdurahman, seorang warga Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, mendatangi Kantor Desa Sukakarya, dan Kantor Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/06/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menagih hak kepemilikan sebidang tanah seluas 14.000 meter persegi yang telah dibayarnya lunas kepada Joni Fahamsyah, Kepala Desa Sukakarya, sejak tahun 2018.
Kronologi dan Permasalahan
Maman Abdurahman menjelaskan bahwa transaksi jual-beli tanah sawah di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukakarya tersebut telah disepakati sejak tahun 2017. Meski pembayaran telah dilunasi pada tahun 2018, hingga tahun 2026 hak atas tanah tersebut belum juga diserahterimakan oleh Joni Fahamsyah.
Maman menduga bahwa dana hasil penjualan tanah tersebut kala itu digunakan oleh Joni Fahamsyah untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2018. Kini, ia menduga keterlambatan penyerahan hak disebabkan oleh kesibukan sang Kades yang tengah mempersiapkan diri untuk pencalonan periode berikutnya.
Tindakan Hukum
Terkait permasalahan ini, Maman Abdurahman telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Ia mendesak agar Kepala Desa Sukakarya bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.
”Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memproses kasus ini. Saya juga meminta Pak Kades untuk kooperatif agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegas Maman.
Secara hukum, posisi Maman diperkuat oleh Pasal 1238 KUHPerdata mengenai kelalaian debitur dan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Selain menempuh jalur kepolisian, Maman berharap Pemerintah Kecamatan Sukakarya dapat memberikan atensi dan menekan pihak Desa terkait penyelesaian sengketa tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Hafidz
Sumber Berita: Maman Abdurahman








