Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan: Kades Sukakarya Dituntut Segera Serahkan Hak Pembeli

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA.ONLINE//BEKASI – Maman Abdurahman, seorang warga Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, mendatangi Kantor Desa Sukakarya, dan Kantor Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/06/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menagih hak kepemilikan sebidang tanah seluas 14.000 meter persegi yang telah dibayarnya lunas kepada Joni Fahamsyah, Kepala Desa Sukakarya, sejak tahun 2018.

Kronologi dan Permasalahan

Maman Abdurahman menjelaskan bahwa transaksi jual-beli tanah sawah di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukakarya tersebut telah disepakati sejak tahun 2017. Meski pembayaran telah dilunasi pada tahun 2018, hingga tahun 2026 hak atas tanah tersebut belum juga diserahterimakan oleh Joni Fahamsyah.

Maman menduga bahwa dana hasil penjualan tanah tersebut kala itu digunakan oleh Joni Fahamsyah untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2018. Kini, ia menduga keterlambatan penyerahan hak disebabkan oleh kesibukan sang Kades yang tengah mempersiapkan diri untuk pencalonan periode berikutnya.

Tindakan Hukum

Terkait permasalahan ini, Maman Abdurahman telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Ia mendesak agar Kepala Desa Sukakarya bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

​”Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memproses kasus ini. Saya juga meminta Pak Kades untuk kooperatif agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegas Maman.

Secara hukum, posisi Maman diperkuat oleh Pasal 1238 KUHPerdata mengenai kelalaian debitur dan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Selain menempuh jalur kepolisian, Maman berharap Pemerintah Kecamatan Sukakarya dapat memberikan atensi dan menekan pihak Desa terkait penyelesaian sengketa tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Maman Abdurahman

Berita Terkait

DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment
Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda
Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola
Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut
Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama
Wamendagri Wiyagus: Penanganan TB Tak Hanya Jadi Tanggung Jawab Sektor Kesehatan
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kemendagri Dorong Pemda di Maluku Perkuat Strategi Efisiensi Belanja Pegawai
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:18 WIB

DPD LPK-RI Jabar Layangkan Surat Pembatalan PHK sepihak PT.kahoindah Citragarment

Selasa, 22 September 2026 - 20:20 WIB

Heboh! Oknum Pegawai RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Gadai Mobil Rental Milik Pegawai Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 17:50 WIB

Tewas Tertimpa Tong Pengolahan Emas, Polres Madina Diminta Periksa Pengelola

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

Sorotan Kasus IPL Rp11 Miliar Kapuk Muara: LBH Harimau Raya Minta Pembuktian Konkret, Apresiasi Resmob Polres Jakut

Senin, 21 September 2026 - 15:39 WIB

Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama

Berita Terbaru