Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan: Kades Sukakarya Dituntut Segera Serahkan Hak Pembeli

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUBERITA.ONLINE//BEKASI – Maman Abdurahman, seorang warga Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, mendatangi Kantor Desa Sukakarya, dan Kantor Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/06/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menagih hak kepemilikan sebidang tanah seluas 14.000 meter persegi yang telah dibayarnya lunas kepada Joni Fahamsyah, Kepala Desa Sukakarya, sejak tahun 2018.

Kronologi dan Permasalahan

Maman Abdurahman menjelaskan bahwa transaksi jual-beli tanah sawah di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukakarya tersebut telah disepakati sejak tahun 2017. Meski pembayaran telah dilunasi pada tahun 2018, hingga tahun 2026 hak atas tanah tersebut belum juga diserahterimakan oleh Joni Fahamsyah.

Maman menduga bahwa dana hasil penjualan tanah tersebut kala itu digunakan oleh Joni Fahamsyah untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2018. Kini, ia menduga keterlambatan penyerahan hak disebabkan oleh kesibukan sang Kades yang tengah mempersiapkan diri untuk pencalonan periode berikutnya.

Tindakan Hukum

Terkait permasalahan ini, Maman Abdurahman telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Ia mendesak agar Kepala Desa Sukakarya bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

​”Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memproses kasus ini. Saya juga meminta Pak Kades untuk kooperatif agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegas Maman.

Secara hukum, posisi Maman diperkuat oleh Pasal 1238 KUHPerdata mengenai kelalaian debitur dan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Selain menempuh jalur kepolisian, Maman berharap Pemerintah Kecamatan Sukakarya dapat memberikan atensi dan menekan pihak Desa terkait penyelesaian sengketa tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Hafidz

Sumber Berita: Maman Abdurahman

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Beragam Lomba
Plt. Bupati Sukirman Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Sekaligus Tutup Raimuna Cabang IX Kwarcab Pekalongan
Enam Ruko di Karanggondang Disorot, Kades Rudi Prawiro Siapkan Inventarisasi Aset dan Pengelolaan Sewa
Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras, Rumah di Sragi Disorot
Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG
Pedagang Pasar Kedungwuni Mengeluh Sepi Pembeli, Pedagang Liar di Luar Pasar Ditertibkan
Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Rentang Ideal
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Beragam Lomba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Plt. Bupati Sukirman Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65, Sekaligus Tutup Raimuna Cabang IX Kwarcab Pekalongan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Enam Ruko di Karanggondang Disorot, Kades Rudi Prawiro Siapkan Inventarisasi Aset dan Pengelolaan Sewa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG

Berita Terbaru