PEKALONGAN – Keberadaan enam unit rumah toko (ruko) di lokasi strategis Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian masyarakat. Bangunan yang disebut telah berdiri sejak sekitar 2018 itu kini kembali diperbincangkan, terutama menyangkut status lahan, administrasi penyewaan, serta pengelolaan hasil sewanya.
Sorotan tersebut muncul di tengah dinamika pemerintahan desa pada 2026. Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan administrasi dan pengelolaan aset yang menjadi dasar berdirinya enam ruko tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tempat ruko berdiri disebut bukan merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), melainkan tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok desa yang pemanfaatannya dilakukan melalui mekanisme sewa.
Namun, kepastian mengenai seluruh riwayat administrasi dan pengelolaan ruko tersebut masih perlu ditelusuri melalui dokumen resmi.
Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) Karanggondang, Rudi Prawiro, mengakui belum mengetahui secara utuh seluruh administrasi terkait enam ruko tersebut. Ia menyebut kondisi itu karena sebagian proses administrasi terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Ruko tersebut sudah dibangun kurang lebih tahun 2018, sedangkan saya baru menjabat sebagai kepala desa tahun 2023. Jadi, untuk masalah administrasi sewa-menyewa ruko, yang menangani adalah sekretaris desa sebelumnya, dan beliau sudah almarhum,” ujar Rudi saat ditemui di kediamannya, Minggu (9/8/2026).
Kades: Status dan Pengelolaan Akan Dicek
Rudi menegaskan, berdasarkan pengetahuannya, lokasi enam ruko tersebut berada di atas tanah kas desa dan bukan lahan yang masuk kategori LSD.
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah desa tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi lisan. Pemerintah desa akan melakukan inventarisasi untuk memastikan seluruh data dan dokumen terkait ruko tercatat secara jelas.
“Setahu saya, ruko-ruko tersebut hanya disewa. Ke depan saya akan menginventarisasi dan mendata siapa saja penyewa awalnya, bagaimana mekanisme sewanya, siapa yang mengelola hasil sewanya, serta apakah hasil sewa tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) atau tidak,” jelasnya.
Menurut Rudi, proses inventarisasi akan mencakup sejumlah hal penting, mulai dari status tanah, dokumen perjanjian sewa, identitas penyewa, hingga mekanisme pengelolaan penerimaan dari sewa ruko.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai aset desa serta memastikan setiap pemanfaatan aset memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen Menjadi Kunci
Polemik mengenai enam ruko tersebut pada akhirnya tidak cukup hanya dijawab melalui informasi yang berkembang di masyarakat. Kejelasan dokumen menjadi hal penting untuk memastikan bagaimana sebenarnya sejarah pemanfaatan lahan dan bangunan tersebut.
Pemerintah Desa Karanggondang menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang tersedia. Hasil inventarisasi nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai status tanah, riwayat penyewaan, pihak-pihak yang pernah mengelola ruko, serta aliran penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut.
“Yang jelas, kami akan melakukan pendataan dan mengecek dokumen-dokumen yang berkaitan dengan enam ruko tersebut. Mulai dari status tanah, perjanjian sewa, penyewa, hingga pengelolaan hasil sewanya,” kata Rudi.
Dengan demikian, isu enam ruko di Karanggondang kini berada pada tahap penelusuran dan inventarisasi. Pemerintah desa diharapkan dapat membuka informasi berdasarkan dokumen yang sah sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjebak pada spekulasi.
Hasil inventarisasi juga nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk memastikan pengelolaan aset berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Karanggondang.(Red)








