Kesepakatan Dicapai Dengan Iktikad Baik, Penyelesaian Akan Diproses Hingga Sah dan Tuntas di Pengadilan Negeri Surabaya
SATUBERITA, ONLINE//SURABAYA – Kabar baik datang dari penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat mengundang perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, tepat di depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya, akhirnya menemukan titik terang. Hal ini disampaikan langsung oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, sekaligus kuasa hukum resmi dan narasumber utama yang menangani perkara ini.
Kesepakatan perdamaian disepakati antara pihak keluarga korban yang diwakili Danny Boy Ilmi Shinenullah – anak dari pasangan Advokat ternama Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. – dengan pihak pengemudi kendaraan Iwan Bintoro, yang seluruh kepentingannya diwakili dan didampingi secara hukum oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H.
RANTAI KEJADIAN YANG TIDAK DIHENDAKI
Menurut keterangan Dr. Teguh, peristiwa bermula ketika mobil Wuling Almaz bernomor polisi L-1167-ABA yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan terlebih dahulu dengan becak motor yang dikendarai Miftahul Ulum. Setelah insiden tersebut, kendaraan diketahui tetap melaju ke arah timur, kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG-3406-EAF.
Kendaraan roda dua itu dikemudikan Faras Thorfata Bima dengan penumpang Danny Boy Ilmi Shinenullah. Akibat benturan yang terjadi, Danny Boy mengalami luka fisik serta kerugian harta benda, sementara Miftahul Ulum juga turut menjadi korban dalam rangkaian kejadian nahas tersebut.
MENGAKUI KESALAHAN, SERAHKAN TALI ASIH SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN
Menyadari adanya kelalaian dalam mengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan, pihak Iwan Bintoro menunjukkan sikap bertanggung jawab dan iktikad baik yang tinggi. Melalui dokumen kesepakatan yang ditandatangani bersama, ia secara tegas mengakui kesalahan dan menyerahkan uang tali asih kepada seluruh korban beserta keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pemberian tersebut diterima dengan rasa ikhlas oleh Danny Boy Ilmi beserta kedua orang tuanya, Faras Thorfata Bima anak dari Lettu TNI Rifkon Soleh, serta keluarga almarhum Miftahul Ulum. Seluruh pihak sepakat memandang kejadian ini sebagai musibah yang datang tanpa duga, sehingga sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan mengajukan tuntutan apa pun, baik pidana maupun perdata, di masa mendatang.
“Semua pihak sudah menerima ganti rugi sepenuhnya dan menyatakan tidak ada lagi hak yang akan dituntut. Masalah ini sudah dianggap selesai secara kekeluargaan,” jelas Dr. Teguh.
DIPROSES HINGGA TUNTAS DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Terkait laporan polisi yang tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/A/1451/X/2025/SPKT, Dr. Teguh menegaskan bahwa kesepakatan ini akan segera disempurnakan jalur hukumnya.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh administrasi dan proses hukumnya secara lengkap hingga ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuannya agar kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum yang sempurna, sah, dan mengikat semua pihak, sehingga tidak ada lagi celah untuk dipermasalahkan di kemudian hari,” tegasnya.
Dr. Teguh berharap langkah penyelesaian damai ini menjadi penutup yang baik dan sempurna. “Kami berharap setelah semua proses selesai dan ditetapkan secara resmi di Pengadilan Negeri Surabaya, lembaran masalah ini benar-benar tertutup rapat, semua pihak merasa adil dan tenang, serta hubungan baik antar keluarga dapat terjalin kembali seperti sediakala,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Hafidz
Sumber Berita: Awak media








