Satuberita.online, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Fokus utama jaksa kali ini adalah mengejar pemulihan kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah.
Sidang Tuntutan di PN Jakpus
JPU membacakan surat tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Kesembilan terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan penyimpangan dalam proses hulu hingga hilir, yang meliputi sektor impor BBM, sewa kapal, hingga sewa terminal storage.
Fakta persidangan mengungkap adanya persekongkolan jahat antara para terdakwa dengan oknum internal Pertamina. Modus operandi mereka menyasar manipulasi biaya sewa kapal pengangkut dan penyewaan terminal BBM yang merugikan keuangan negara secara masif.
Rincian Tuntutan: Muhammad Kerry Riza Dituntut Rp 13,4 Triliun
Berikut adalah daftar tuntutan JPU terhadap sembilan terdakwa berdasarkan peran masing-masing:
Nama Terdakwa Tuntutan Penjara Denda Uang Pengganti (Aset)
- Muhammad Kerry Adrianto Riza 18 Tahun Rp 1 Miliar Rp 13,4 Triliun
- Gading Ramadhan Joedo 16 Tahun Rp 1 Miliar Rp 1,17 Triliun
- Dimas Werhaspati 16 Tahun Rp 1 Miliar Rp 1 Triliun + USD 11 Juta
- Agus Purwono 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
- Yoki Firnandi 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
- Sani Dinar Saifuddin 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
- Riva Siahaan 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
- Edward Corne 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
- Maya Kusmaya 14 Tahun Rp 1 Miliar Rp 5 Miliar
Negara Kejar Pemulihan Perekonomian
JPU menegaskan bahwa angka fantastis uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun yang dibebankan kepada Muhammad Kerry Riza merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa berdampak langsung pada tingginya biaya pengadaan solar dan BBM di masyarakat.
“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa menargetkan optimalisasi penyitaan aset segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini diambil untuk menutup lubang defisit ekonomi akibat praktik lancung dalam tata kelola energi nasional.
Penulis : Narasumber PN Jakarta Pusat
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Jaksa Penuntut Umum (JPU), PN Jakarta Pusat








