Satuberita, Bangka Tengah
Keberadaan kebun kelapa sawit seluas puluhan hektar di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, memantik perhatian Selasa 17 Februari 2026.
Lahan tersebut diduga berada dalam pengelolaan seorang pengusaha bernama Akew Amen, warga Desa Trubus.
Pantauan di lapangan menunjukkan akses kebun dilengkapi portal pembatas dan pondok penjagaan di pintu masuk.
Aktivitas pengangkutan hasil panen disebut cukup intens saat musim panen tiba.
“Kalau panen bisa dua hari ramai. Banyak truk keluar masuk. Biasanya dikawal pengurusnya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, maupun kepastian tata ruang kawasan tersebut.
Nama Lama Muncul Lagi


Dalam penelusuran informasi di lapangan, warga juga menyebut nama Kwang Yung alias Buyung yang dikaitkan dengan kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut pada periode sebelumnya.
Buyung diketahui pernah terseret persoalan hukum terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah perizinan pertambangan.
Munculnya kembali nama tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik:
1. Apakah terdapat kesinambungan antara riwayat lama dengan kondisi lahan saat ini?
2. Apakah telah terjadi peralihan pengelolaan yang sah secara hukum?
3. Bagaimana status legalitas lahan tersebut dalam perspektif kehutanan dan perkebunan?
Potensi Jerat Regulasi

Apabila ditemukan pelanggaran, sejumlah ketentuan hukum dapat diberlakukan, di antaranya:
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
3. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
4. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
Sanksi yang diatur dalam regulasi tersebut mencakup pidana penjara hingga belasan tahun serta denda dalam jumlah besar, tergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti.
Desakan Penelusuran Transparan
Sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap:
1. Status kawasan dan tata ruang
2. Legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan
3. Dokumen HGU dan izin usaha
4. Riwayat peralihan atau pengelolaan kebun
Publik berharap penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional guna menghindari spekulasi serta memastikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Hak jawab terbuka demi menjaga keberimbangan informasi.








