Kebun Sawit Puluhan Hektar di Desa Nadi Disorot, Nama Buyung Kembali Disebut

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuberita, Bangka Tengah
Keberadaan kebun kelapa sawit seluas puluhan hektar di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, memantik perhatian Selasa 17 Februari 2026.

Lahan tersebut diduga berada dalam pengelolaan seorang pengusaha bernama Akew Amen, warga Desa Trubus.

Pantauan di lapangan menunjukkan akses kebun dilengkapi portal pembatas dan pondok penjagaan di pintu masuk.

Aktivitas pengangkutan hasil panen disebut cukup intens saat musim panen tiba.

“Kalau panen bisa dua hari ramai. Banyak truk keluar masuk. Biasanya dikawal pengurusnya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, maupun kepastian tata ruang kawasan tersebut.

Nama Lama Muncul Lagi

Dalam penelusuran informasi di lapangan, warga juga menyebut nama Kwang Yung alias Buyung yang dikaitkan dengan kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut pada periode sebelumnya.

Buyung diketahui pernah terseret persoalan hukum terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah perizinan pertambangan.

Munculnya kembali nama tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik:
1. Apakah terdapat kesinambungan antara riwayat lama dengan kondisi lahan saat ini?
2. Apakah telah terjadi peralihan pengelolaan yang sah secara hukum?
3. Bagaimana status legalitas lahan tersebut dalam perspektif kehutanan dan perkebunan?

Potensi Jerat Regulasi

Apabila ditemukan pelanggaran, sejumlah ketentuan hukum dapat diberlakukan, di antaranya:
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
3. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
4. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara

Sanksi yang diatur dalam regulasi tersebut mencakup pidana penjara hingga belasan tahun serta denda dalam jumlah besar, tergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti.


Desakan Penelusuran Transparan


Sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap:
1. Status kawasan dan tata ruang

2. Legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan
3. Dokumen HGU dan izin usaha
4. Riwayat peralihan atau pengelolaan kebun

Publik berharap penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional guna menghindari spekulasi serta memastikan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Hak jawab terbuka demi menjaga keberimbangan informasi.

Berita Terkait

Skandal Korupsi Pertamina: JPU Tuntut 9 Terdakwa, Muhammad Kerry Riza Terancam 18 Tahun Bui!
FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir
Bima Arya Dorong Nusa Penida Jadi ‘Green Island’: Hidden Paradise yang Belum Tersentuh!
Diduga Kuasai Lahan Kawasan Hutan Ratusan Hektar Dilaporkan ke Polres Rohil ” Tidak Ada Jawaban Sama Sekali Dari Penyidik
TAMBANG ILEGAL NADI SEOLAH KEBAL HUKUM, Nama Mantan TNI SYM dan “Big Bos” SMI SLH Asal Surabaya Mencuat
Sambangi Pidie Jaya, Tri Tito Karnavian Dorong Percepatan Pemulihan Pasca-Banjir
MPK HMI Rekomendasikan Pembentukan Pansel Calon Ketum PB HMI di Pleno II Tangerang
Kasatgas Tito Karnavian Serahkan 1.455 Sapi Bantuan Presiden Prabowo untuk Warga Aceh

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:54

Skandal Korupsi Pertamina: JPU Tuntut 9 Terdakwa, Muhammad Kerry Riza Terancam 18 Tahun Bui!

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:30

Kebun Sawit Puluhan Hektar di Desa Nadi Disorot, Nama Buyung Kembali Disebut

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:34

FP3KD Desak KKP Hentikan Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari, Diduga Langgar UU Pesisir

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:21

Diduga Kuasai Lahan Kawasan Hutan Ratusan Hektar Dilaporkan ke Polres Rohil ” Tidak Ada Jawaban Sama Sekali Dari Penyidik

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:12

TAMBANG ILEGAL NADI SEOLAH KEBAL HUKUM, Nama Mantan TNI SYM dan “Big Bos” SMI SLH Asal Surabaya Mencuat

Berita Terbaru