Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkuak: PT. BTG Diduga Rugikan Negara Lewat Rokok Kalbaco, Isi Batangan Melebihi Pita Cukai – Bea Cukai Kalbar Mulai Selidiki

SatuBerita, Online//Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan praktik kecurangan dalam industri rokok kembali mencuat ke publik. PT. BTG, produsen rokok bermerek Kalbaco, diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan memasarkan rokok yang isi batangannya melebihi jumlah yang tercantum dalam pita cukai resmi, sehingga merugikan negara dari sektor penerimaan pajak cukai.


Temuan ini diungkap oleh tim investigasi gabungan awak media setelah melakukan audiensi dan konfirmasi langsung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (8/4/2025).


Dalam pertemuan itu, tim investigasi yang dipimpin oleh Najib diterima langsung oleh Kasi Penindakan Bea Cukai Kalbar beserta sejumlah staf. Pihak Bea Cukai mengonfirmasi bahwa meskipun rokok Kalbaco diproduksi secara legal dan terdaftar, terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan cukai.


“Secara legalitas, rokok Kalbaco memang terdaftar. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, beberapa kemasan yang beredar berisi 20 batang per bungkus, padahal sesuai pita cukai hanya diizinkan 12 batang,” ungkap Kasi Penindakan di hadapan tim investigasi.


Pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai yang mencantumkan informasi penting termasuk jumlah batang dalam satu kemasan. Ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan informasi pada pita cukai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai, bahkan mengarah pada dugaan penggelapan cukai.


Dugaan Penggelapan Cukai: Potensi Kerugian Negara Signifikan


Berdasarkan kalkulasi tim investigasi, terdapat selisih 8 batang rokok per kemasan. Dengan nilai cukai per batang mencapai Rp976, potensi kerugian negara dari satu bungkus saja bisa mencapai Rp7.808. Bila dikalikan dengan jumlah produksi massal, maka nilai kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan.


Terkait pemberitaan ini, pihak humas PT. BTG bersama kuasa hukum sebelumnya sempat meminta beberapa media online menghapus berita awal yang telah viral pada 7 April 2025, bahkan melayangkan surat somasi berbentuk "PERINGATAN HUKUM" kepada sejumlah media. Namun, tim investigasi tetap melanjutkan upaya konfirmasi resmi ke lembaga berwenang.


Regulasi yang Mengatur


Kasus ini terkait erat dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sebagai penyempurna UU Nomor 45 Tahun 1945.


Dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang tidak sesuai dengan informasi pada pita cukai merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.


Bea Cukai Akan Bertindak


Kasi Penindakan menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. “Jika hasil penyelidikan membuktikan pelanggaran unsur pidana, maka sanksi tegas berupa denda, penyitaan produk, hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan,” jelasnya.


Imbauan untuk Masyarakat


Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk rokok dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran, khususnya perbedaan jumlah batang dengan informasi pada pita cukai.


Sumber: Kasi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cuka Provinsi Kalimantan Barat.


Laporan: Najib – Tim Investigasi Gabungan Awak Media

Editor/Gugun