SatuBerita, Online//Ketapang Kalbar - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, termasuk di sekitar kawasan Indotani, kembali menuai sorotan publik. Meskipun telah viral di sejumlah media massa dan media sosial, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang serius dari aparat berwenang.
Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tambang ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, para pelaku perusakan lingkungan dan pembalakan kawasan hutan itu seolah tak tersentuh hukum.
“Tinggal satu departemen yang ditunggu publik untuk menyelamatkan lingkungan, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masyarakat berharap KLHK bisa mengatasi masalah tambang ilegal yang terus beroperasi ini,” ujarnya yang Dilangsir dari Raden Media, Jumat, 19 April 2025.
Ia meyakini, jika KLHK turun langsung bersama Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC), maka struktur pelaku tambang ilegal, dari lapangan hingga pemodal, bisa diungkap dan diamankan.
“Selama ini kalau ada penertiban, hanya pekerja lapangan yang ditangkap, itupun dengan barang bukti yang sangat minim. Padahal, di lokasi itu ada puluhan alat berat excavator yang beroperasi setiap hari,” bebernya.
Warga juga mendesak agar penindakan hukum tidak berhenti pada pekerja saja, melainkan menyasar hingga pemodal, pemilik lahan, penampung hasil tambang, hingga pemasok bahan bakar.
“Selama ini pekerja jadi tumbal. Sekali-kali tangkap semua paketnya. Kalau semua pelaku dari hulu ke hilir ditindak, baru publik percaya bahwa penegakan hukum benar-benar serius,” pungkasnya.
Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai lemahnya peran pemerintah daerah menjadi salah satu faktor utama tak kunjung selesainya persoalan tambang ilegal.
“Tanggung jawab pemda sangat lemah dalam hal pengawasan wilayahnya. Kerusakan lingkungan dibiarkan, artinya ada kelalaian atau kurangnya keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga,” ungkapnya kepada awak media, Senin, 21 April 2025.
Menurutnya, pemda seharusnya hadir dengan solusi konkret dan terukur, seperti menyediakan alternatif pekerjaan yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari PETI.
“Pemerintah daerah harus menyusun regulasi daerah untuk mendukung tambang rakyat legal, seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menekan aktivitas PETI,” ujarnya.
Dr. Herman juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Menurutnya, tidak adanya tindakan tegas terhadap PETI menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
“Kurangnya penindakan membuat para pelaku merasa bebas. Penegakan hukum masih terlihat tebang pilih, bahkan diduga terjadi ‘main mata’. Tindakan penertiban pun kerap tidak konsisten dan hanya bersifat sementara,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dilema hukum kerap muncul karena sebagian pelaku tambang ilegal adalah masyarakat lokal yang menggantungkan ekonomi rumah tangganya dari aktivitas tersebut.
“Namun ini bukan alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi. Dibutuhkan kebijakan terintegrasi antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan solusi ekonomi untuk masyarakat,” tutupnya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law(Pengamat Kebijakan Publik)