Satu Berita, Online//Makassar - Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cab.Makassar (LKBHMI) Sidang yang berlangsung pada Selasa (11/03/2025) di PN Makassar ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
Kasus ini bermula ketika produk skincare yang dipasarkan diketahui mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cab.Makassar (LKBHMI) turut menaruh perhatian serius terhadap produksi dan peredaran kosmetik (skincare) illegal yang akan mengancam kesehatan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Diketahui, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Asam Retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi,menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea
dan kuku. Kemudian Pewarna Dilarang (merah K3, merahK10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan
sistem tubuh (sumber : www.pom.go.id)
Namun, semakin berkembangnya industri kosmetik ini juga membawa ancaman dan dampak serius bagi masyarakat Kota makassar dengan berbagai praktek kejahatan pada sektor produksi dan peredaran kosmetik.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ungkap (Dir. LKBHMI Cab. Makassar Alif Fajar )