Satu Berita,Online//Mempawah Kalbar - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah di Parit Derabak menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas penegakan hukum. Dalam Putusan Nomor 416/Pid.B/2024/PN.Mpw yang dijatuhkan pada 23 Januari 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh AZ menyatakan terdakwa AR bersalah atas pemalsuan dokumen. Namun, pihak keluarga terdakwa menegaskan bahwa surat yang dianggap palsu sebenarnya merupakan hasil perbaikan administrasi yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ervan Y, SH, kakak kandung terdakwa AR, menyampaikan bahwa persidangan telah mengungkap sejumlah bukti yang mendukung bahwa dokumen yang dipermasalahkan adalah hasil perbaikan administratif, bukan pemalsuan. Beberapa bukti yang disampaikan ungkap Evan pada awak media 4 Maret 2025. Adapun di antara nya.
Surat Kronologi yang menjelaskan proses perubahan saksi dalam permohonan sertifikat tanah.
Surat Kanwil BPN Provinsi Kalbar (No: HP.01.03/238G-61/XII/2018) yang meminta perbaikan berkas permohonan atas nama Ariyanto.
Surat Pernyataan dari saksi-saksi yang menyebutkan bahwa perubahan dilakukan karena saksi sebelumnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya.
Dokumen resmi dari BPN Kubu Raya yang membuktikan bahwa hasil perbaikan telah diterima dan ditindaklanjuti tanpa sanggahan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1314 atas nama Ariyanto, yang telah beralih kepemilikan kepada William Andrean Bianto.
“Fakta-fakta yang ada jelas menunjukkan bahwa ini adalah perbaikan administrasi, bukan pemalsuan surat. Bukti-bukti ini seharusnya menjadi pertimbangan hukum yang kuat bagi Majelis Hakim PN Mempawah," tegas Ervan.
Ervan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tetap menyatakan AR bersalah meskipun telah terungkap bahwa dokumen tersebut diperbaiki sesuai arahan dari Kanwil BPN Provinsi Kalbar. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam perkara ini.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi Pontianak bisa memeriksa perkara ini dengan adil berdasarkan fakta yang sebenarnya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang bermain dalam putusan hukum,” lanjutnya.
Ervan juga menduga ada indikasi praktik mafia tanah dalam kasus ini. Menurutnya, pola yang digunakan dalam perkara ini menyerupai cara-cara yang sering dipakai untuk merebut kepemilikan tanah yang sah melalui proses hukum.
Dengan adanya putusan ini, pihak keluarga terdakwa berharap Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya berdasarkan fakta yang telah terungkap. Mereka juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian bagi publik dan lembaga hukum yang berwenang agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keputusan yang dianggap tidak objektif.
Kasus ini masih berlanjut ke tahap banding, dan publik menanti apakah Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya atau tetap mempertahankan putusan PN Mempawah.
(Sumber: Ervan Y, SH – Keluarga Terdakwa AR)
Editor / Gugun