Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Subur Jaya/Law Firm dan Rekan Resmi Beroperasi dengan SK Kemenkumham RI

SATUBERITA.ONLINE | Bekasi – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan kini resmi beroperasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: AHU-0003170-AH-01.07 Tahun 2024. Firma ini dipimpin oleh Donny Andretty, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD sebagai Ketua Umum, dengan Alpiner Marhusor Siahaan, S.H., CMNI menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Meryanto, S.H. bertindak sebagai Pembina, dan Haris Pranatha sebagai Asisten Advokat di Feradi Warung Paralegal Indonesia (WPI).

Di bawah kepemimpinan Advokat Donny Andretty serta Subur Jaya dan Partner Alpiner Marhusor Siahaan, didampingi oleh Dewan Pembina II Bekasi Raya Meryanto, S.H., firma ini menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan keadilan bagi semua kalangan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Setelah dilantik sebagai Ketua DPC Feradi WPI Bekasi Raya, Alpiner Marhusor Siahaan menegaskan visinya untuk menciptakan masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang baik serta merasakan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Ia juga berkomitmen memberikan akses bantuan hukum tanpa memandang status sosial maupun kemampuan finansial.

Sebagai firma hukum yang memberikan layanan komprehensif, Subur Jaya dan Rekan menangani berbagai aspek hukum, baik pidana maupun perdata. Layanan yang tersedia mencakup hukum waris, pertanahan, ketenagakerjaan, litigasi dan non-litigasi, serta berbagai bentuk advokasi, negosiasi, dan mediasi. Firma ini juga memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan pinjaman online (pinjol), kartu kredit, leasing, serta kasus hukum lainnya.

Selain beroperasi secara mandiri, Subur Jaya dan Rekan juga berafiliasi dengan Feradi WPI, yang menaungi banyak paralegal dan advokat di seluruh Indonesia. Setiap anggota Feradi WPI memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Bukti Acara Sidang (BAS) bagi yang telah beracara di pengadilan.

Masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dapat menghubungi PBH Subur Jaya dan Rekan melalui kantor di Kampung Kosambi, RT 01 RW 01, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kendatipun Layanan hukum juga tersedia di Pusat Bantuan Hukum Kantor Utama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Feradi WPI, yang berlokasi di Ruko A7 Apartment Candy Land, Jalan Diponegoro 24B, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sumber : Haris Pranatha

(Tim/Red)