Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Muliana Korban Penipuan Serta Penggelapan Tanah Oleh Dir Umum PT Graha Properti Melapor Ke Polres Kubu Raya

Kubu Raya - Muliana merupakan korban indikasi penipuan serta pengelapan tanah yang di lakukan oleh oknum Dir Umum PT Graha Properti Ini sial Khair telah membuat laporan pengaduan  Kepolres Kubu Raya


 Laporan pengaduan : TBL/74/2025/KALBAR/RES KUBU RAYA  taggal 04 ,Peb 2025 pada pukul 15.00.Wib 


ada pun  indikasi pelaku , menjual tanah kaplingan tidak ada objek tanahnya dan menjanjikan sertipikat akan di berikan  selama 6 bulan di terbitkan atas nama Muliana dan korban lain nya sebagai konsumen di ingkari


Objek tanah tersebut  alamat Jalan Pelita 1 Gg Pardu Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya  Tanggal Transaksi  18. Agustus 2021 


Adapun harga perkaplingan Rp.12,750,000 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)perkapling  di bayar tunai  sebanyak 3 kaplingan tanah 

 

Muliana sebagai korban sudah sering kali melakukan mediasi secara kekeluargaan namun tidak mendapatkan respon yang baik hanya di janji janjikan tanpa ada rasa tangung jawab  untuk menyelesaikan masalah tersebut  


Dalam waktu yang sama 

Korban penipuan yang  lain  dilakukan oleh Khair .... atas nama Lisa Dan Sa'diah Di Objek Tanah yang sama juga melaporkan indikasi penipuan serta pengelapan tersebut  untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku 

 agar tidak ada lagi korban korban lain yang di rugikan 

 

Harapan Mulianan serta korban lainnya pelaku penipuan serta pengelapan tanah oleh oknum Dir Umum  PT Graha Properti dapat di sangsi dengan hukum yang berlaku ,jelasnya 


Sumber :Rudi Dewa