Laporan pengaduan : TBL/74/2025/KALBAR/RES KUBU RAYA taggal 04 ,Peb 2025 pada pukul 15.00.Wib
ada pun indikasi pelaku , menjual tanah kaplingan tidak ada objek tanahnya dan menjanjikan sertipikat akan di berikan selama 6 bulan di terbitkan atas nama Muliana dan korban lain nya sebagai konsumen di ingkari
Objek tanah tersebut alamat Jalan Pelita 1 Gg Pardu Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Tanggal Transaksi 18. Agustus 2021
Adapun harga perkaplingan Rp.12,750,000 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)perkapling di bayar tunai sebanyak 3 kaplingan tanah
Muliana sebagai korban sudah sering kali melakukan mediasi secara kekeluargaan namun tidak mendapatkan respon yang baik hanya di janji janjikan tanpa ada rasa tangung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut
Dalam waktu yang sama
Korban penipuan yang lain dilakukan oleh Khair .... atas nama Lisa Dan Sa'diah Di Objek Tanah yang sama juga melaporkan indikasi penipuan serta pengelapan tersebut untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku
agar tidak ada lagi korban korban lain yang di rugikan
Harapan Mulianan serta korban lainnya pelaku penipuan serta pengelapan tanah oleh oknum Dir Umum PT Graha Properti dapat di sangsi dengan hukum yang berlaku ,jelasnya
Sumber :Rudi Dewa