SATUBERITAONLINE // Terkait Statemen Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ketum Solidaritas Insan Media Dan Penulis Nasional, Edi Sutiyo menyatakan," bahwa sebagai pejabat sekaligus pemimpin, pendapat yang dia sampaikan sepatutnya disertakan bukti dan fakta hukum karena ini merupakan tuduhan yang dialamatkan kepada oknum dari sebuah profesi atau organisasi, terlebih meminta Aparat Penegak Hukum Kepolisian, Kejaksaan untuk menangkap tentu harus disertai bukti bukti yang akurat mengarah kepada suatu dugaan tindak pidana, jangan asal ber statemen,"ujarnya.
Lebih lanjut kalau dilihat dari kalimat wartawan bodrex, maka secara etimologi, bahwa wartawan bodrex adalah wartawan abal abal,wartawan gadungan, yang tujuan nya mencari kepentingan pribadi, jadi kalau secara bahasa itu adalah bukan wartawan yang benar benar bekerja sesuai kode etik jurnalistik, bekerja dengan menghasilkan produk jurnalistik, seperti berita yang memuat informasi yang dibutuhkan publik, kalau kita adalah wartawan benar yang mencari, mengumpulkan, menyusun dan melakukan wawancara dengan narasumber secara benar, saya kira tidak perlu tersinggung karena bukan kita yang di maksud menteri desa tersebut, akan tetapi apa yang di lontarkan oleh menteri desa tersebut harus dibuktikan secara benar, jangan menganalisis semua wartawan, tolong buktikan, jika ada bukti pendukung, apalagi ada menyebut nominal yang besar, jangan asal bicara," tandasnya.
Selain itu, jika para kades melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran secara benar dan bertanggungjawab kenapa takut, dan merasa di peras? Laporkan saja kepada penegak hukum jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasaan, tapi ini kan fakta di lapangan banyak juga kades yang menyalahgunakan anggaran, jadi saya kira ini jadi penyebabnya sehingga banyak di datangi wartawan atau LSM walaupun tidak menutup mata, memang ada juga para oknum yang memanfaatkan ini, dengan mengaku ngaku wartawan atau oknum LSM," ucapnya.
Edi juga meminta menteri desa untuk melakukan pembinaan yang menyeluruh kepada kepala desa seluruh indonesia, apakah sudah menjalankan tanggung jawabnya secara transparan, dan informatif, banyak hal yang belum di lakukan secara baik oleh banyak kades, salah satunya terkait keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 dimana desa termasuk badan publik yang wajib memberikan dan menyampaikan informasi terkait pengelolaan anggaran desa, berapa persen desa yang berani menyampaikan informasi pengelolaan anggaran desanya lewat web site desa, sangat kecil sekali prosentasenya, apa ini sudah di kategorikan pemerintahan yang baik? Lalu apa setiap.desa sudah ada PPID nya ( Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi)? Ini juga bentuk pembangkangan terhadap UU,"pungkasnya.
"ARIE GUSTI S / Aceng"