Satuberita.online // Pangkalpinang - Beberapa waktu lalu awak media mendapatkan informasi bahwa Kasus Korupsi Washing plant dan CSD Tanjung gunung kembali dibuka dan dilidik oleh Aparat Peneggak hukum tepatnya oleh kejari Bateng terkait pengadaan kapal Isap Atau Cutting suction dredge (CSD) Puncak Besar oleh PT.MSJ Di Tanjung Gunung ,bangka tengah.
Diketahui kasus washing plan telah menetapkan dan memvonis dua orang tersangka yaitu Alwin Albar mantan Direktur operasional dan Ichwan mantan Kepala divisi P2P dengan vonis 3 tahun penjara terkait proyek pembangunan washing plan Tanjung Gunung oleh majelis Hakim PN Pangkal pinang berapa waktu lalu.
Namun ada informasi bahwa sewa menyewa KI.CSD nya tidak pernah ada bahkan telah dianggrakan puluhan miliar rupiah. Menurut sumber Kapal Isap CSD Puncak Besar milik PT.MSJ tersebut pernah trial dengan biaya sewa 58 miliar antara lain DP sewa 10% dan biaya Operasional CSD saat diakukan trial tes. Hal inipun terungkap pada fakta persidangan Washing plan sebelumnya.
Menurut nara sumber bahwa sejak Januari 2025, beberapa pejabat dan karyawan PT.Timah Tbk terkait kasus korupsi Pengadaan Sewa Kapal CSD Tanjung Gunung, telah menjalani pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Ketua AMAK babel, Hadi Susilo saat dihubungi awak media terkait kasus ini menyatakan apresiasi dan dukungan penuh kepada Aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi diBUMN tersebut.
"Saya kira mitra usaha pengadaan sewa CSD inipun harus diperiksa begitu juga mitra-mitra pengadaan lainya,hal ini perlu ditelusuri penyidik apakah ada oknum-oknum PT.Timah ikut serta dalam memuluskan proses pengadaan dan sewa CSD tersebut.
Hal ini pada kasus korupsi Proyek washing plan tidak tuntas. Kan semuanya main tunjuk langsung atau PL ,uang puluhan miliar yang dinikmati mitra pengadaan PT.Timah Tbk ,malah aman-aman saja."ungkap Hadi.
"Kami mendorong pihak penyidik kejaksaan benar -benar serius mengungkap kasus WP 1 dan CSD Tanjung Gunung tersebut,diduga puluhan bahkan ratusan miliar untuk proyek ini telah dikeluarkan PT.Timah Tbk" tutup Hadi. (*)