Satuberita.online // Serang, BANTEN -Pembangunan Sungai Ayip Usman – Warung Jaud merupakan kegiatan Dinas PUPR Kota Serang yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2024 dengan nilai sebesar 2 Milyar.
Aktivis muda, Akhmad Rizky, mengapresiasi respon cepat Kejaksaan Agung RI dalam penanganan laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten beberapa waktu lalu.
"Kejaksaan Agung telah menyerahkan penanganan laporan kami kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk di tindaklanjuti, hal ini tentunya menjadi sebuah atensi untuk kejaksaan tinggi banten agar dapat menunjukan integritas institusi penegak hukum yang tidak pandang bulu dalam menyikapi berbagai persoalan. " Ucap Rizky
Karena ini adalah bagian dari program presiden dan wakil presiden dalam mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi. Oleh karna itu, Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak penegak hukum dalam memberantas korupsi. " Ujarnya
Rizky menegaskan bahwa saat ini dibutuhkan keberanian dan ketegasan dari penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan - laporan pengaduan untuk memulihkan kepercayaan terhadap masyarakat.
Sebelumya, Dugaan korupsi dalam pembangunan sungai ayip usman - warung jaud telah dilaporkan pada November 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Banten. pembangunan yang menghabiskan anggaran 2 Milyar tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketidaksesuaian spek dan pengurangan volume.
Sumber : A.Rizky
(Red)