Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Penyalagunaan wewenang dan konflik kepentingan Terkait Program Fellowship RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang

Satuberita.online // Pangkalpinang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang tengah menjadi sorotan publik terkait alokasi anggaran sebesar Rp. 17 miliyar untuk program fellowship atau pelatihan intervensi ke China.

Tanggapan dalam group WhatsApp akhirnya dijadikan salah satu rujukan keluarnya keputusan memberangkatkan suami dari Direktur RSUD Depati Hamzah ke China, yang belakang jadi perhatian publik. Alasan lainnya ialah untuk dapat mencairkan anggaran Rp. 17 miliyar setelah lawatan  ke China ini dari Kementerian Kesehatan


Ikut campur kolegium dari spesialis jantung turut dijadikan alasan lainnya lantaran disebut mewajibkan fellowship atau pelatihan intervensi  ke China itu harus ada embel-embel alias berasal dari kalangan anak keluarga dokter.


Isu ini mencuat setelah terungkap bahwa program tersebut digunakan untuk memberangkatkan dr. Kuncoro Bayu, suami dari Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. Dela Rianadita.


Awalnya, program fellowship ini ditujukan kepada dr. Esa Fredigusta. Namun, dr. Esa mengundurkan diri dan keberangkatannya digantikan oleh dr. Kuncoro Bayu. Publik mempertanyakan alasan pengunduran diri dr. Esa dan dasar penunjukan dr. Kuncoro sebagai penggantinya. 


Hal ini menimbulkan spekulasi adanya penyalagunaan jabatan dan  dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh dr.Dela Rianadita selaku Dirut.RSUD Depati Hamzah.


Dari info yang didapatkan awak media  dr.Kuncoro Bayu yang  merupakan suami dari Dirut. RSUD Depati Hamzah dr.Dela Rianadita hanya sebagai dokter mitra RSUD saja, bukan dokter yang berstatus ASN apakah bisa dan layak untuk  mengikuti program fellowship tersebut.


Persoalan ini semakin mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Selasa, 31 Desember 2024. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai proses seleksi dan kriteria penggantian peserta program fellowship tersebut.


Saat dimintai tanggapan, Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. Dela Rianadita, belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Media juga menghubungi Pelaksana Harian (Plh) Dinas Kesehatan Pangkalpinang, dr. Tri Wahyuni, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.


Tim media berupaya menghubungi dr. Esa Fredigusta untuk mendapatkan klarifikasi mengenai alasan pengunduran dirinya dari program fellowship. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.


Polemik ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar transparansi anggaran dan program fellowship ini segera dijelaskan kepada publik untuk menghindari dugaan konflik kepentingan.


(Tim Redaksi)