Satuberita.online, Pekalongan, Jateng - Roda empat (Mobil) Jenis AVP warna biru No Pol G 1132 XC terparkir Jl. Sindoro, Tambor, Gejlig, Kec. Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jum'at 17 Januari 2025, Sekitar Jam 02.44 Wib atau dini hari.
Kendaraan Randis/Kendaraan Plat Merah diduga digunakan 3 orang muda mudi duduk nyantai diatas trotoar pas di depan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan.
Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi karena Kendaraan dinas seperti mobil dan motor disediakan untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk keperluan dinas.
Namun ada sejumlah oknum yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keperluan pribadi seperti yang dilakukan oleh Ketiga Mudah Mudih tersebut.Dikutip, inilah.com, Mobil Dinas Pelat Merah, Boleh Dipakai Keperluan Pribadi?
Para ASN wajib tahu kalau mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi. Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kendaraan dinas seperti mobil dan motor disediakan untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk keperluan dinas.
Tapi sayangnya, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keperluan pribadi. Seperti untuk mudik dan liburan bersama keluarga di akhir tahun.
Padahal, aturan penggunaan kendaraan dinas sudah tercantum dalam Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005.
Bila ada ASN yang melanggar peraturan tersebut, bisa dikenakan sanksi hukuman sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk ketentuan lebih lengkapnya, berikut penjelasan tentang aturan penggunaan mobil dinas, serta sanksi bagi ASN yang melanggar peraturannya:
Aturan Penggunaan Mobil Dinas Pelat Merah
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah dijelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas. Berikut isinya:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Sesuai dengan aturan di atas, maka ASN boleh menggunakan kendaraan dinas pada hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30-16.00 dan wajib menggunakan seragam.
Kendaraan dinas juga hanya diperbolehkan digunakan di dalam kota.
Jika ada kebutuhan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan keluar kota, maka harus mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintahan atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Sanksi Menggunakan Mobil Dinas Untuk Keperluan Pribadi
Bagi ASN dan PNS yang tidak mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja, hingga hukuman disiplin berat seperti pemberhentian.
Untuk ketentuan lebih jelasnya, bisa dilihat lebih lanjut isi Pasal 3 sampai pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berikut ini:
Hukuman disiplin ringan:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis atau.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Hukuman disiplin berat:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
- Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Perlu dicatat, setiap kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan saat digunakan untuk keperluan pribadi, maka si pemakai wajib menggantinya dengan uang pribadi. (Mb)