Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

BTS Berbagai Provider di Indonesia Dijual ke China Secara Ilegal Melibatkan WNA

Sambar.id, Bekasi, Jabotabek - moment peringatan hari kemerdekaan republik indonesia ke 79 dinodai oleh oknum warga negara indonesia berinisial M yang mengirim secara ilegal BTS setengah pakai ke negara China. Kamis, 17 September 2024. 

Base Transceiver Station atau disingkat BTS suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator dari berbagai Operator komunikasi tersebut dikirim ke china dengan cara dikemas menggunakan plastik pengemas. 

Barang - barang tersebut sebelum dikirim ke negara china ditampung disebuah rumah tinggal yang dibuat seperti layaknya gudang atau woekshop didaerah perumahan Puri Nirwala Resident Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. 

Untuk menjalankan usahanya M yang juga warga Puri Nawala dibantu seorang warga negara indonesia  berinisial E yang bertugas mengemas barang - barang tersebut dan  mendatangkan seorang warga  negara China bernama Shin sebagai pekerja ilegal. 

Warga negara Asing (WNA) atau Warga China tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia, dan kesehariannya tidak pernah keluar gedung tempat mereka melakukan kegiatan ilegalnya.

Untuk komunikasi hanya menggunakan alat bantu google translete di Handphonnya. 

Awak media melakukan penelusuran dan pengumpulan data selama 3 bulan.

Saat awak media menanyakan kepada ketua setempat ternyata tempat usaha ilegal itu tidak pernah dilaporkan kepadanya. 

"Kami tidak tau didalam itu melakukan kegiatan apa, karena pemilik usahanya tidak pernah melaporkan kepada kami" tutur ketua Rt kepada awak media.

"Bahkan kami juga sebenarnya risih dengan adanya orang asing yang ada dilingkungan kami, tapi bingung mau diusir  kami takut ada bekingannya orang gedeaa, sedangkan kami rakyat kecil kalo terjadi masalah kami nggak mampu menghadapi" imbuhnya. 

Tempat usah tersebut setelah ditelusuri oleh awak media juga tidak memiliki ijin lingkungan padahal berada di tengah - tengah perumahan, bahkan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan apa didalamnya karena bangunannya tertutup rapet dengan gerbang yang tinggi. 

Dokumen warga negara china yang awak media terima dari salah satu sumber, ternyata warga negara china tersebut datang ke indonesia dengan ijin berlibur paling lama 1 bulan yang habis pada tanggal 19 juli 2024 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 18 agustus 2024. 

Setelah awak media datang ke tempat usaha ilegalnya, tenaga kerja asing tersebut malamnya diam -diam langsung dipulangkan ke negara china oleh M bos bisnis ilegal tersebut. 

Sedangkan M mengaku barang - barang tersebut diperoleh dari lelang, akan tetapi saat diminta menunjukan dokumen lelangnya tidak dapat membuktikan. 

Lurah wanasari Sukriah saat di temui oleh awak media mengatakan belum tau sama sekali dan meminta bangunan ditertibkan untuk menindak lanjuti.

"Saya kecolongan, belum tau sama sekali, nantu pol pp sama babinsa dan bimaspol tolong mengecek lokasi" ucapnya.

Pekerja asing ilegal yang menyalahi ijin masuk itu ternyata sudah berulang kali ke indonesia dwngan mengakali ijin wisata selama 1 bulan diperpanjang 1 bulan berikutnya lalu pulang ke china dan datang lagi seperti itu terus menerus.

Ini dapat digolongkan sindikat internasional. Ketentuan pidana terkait tenaga kerja ilegal ini, setidaknya diatur dalam pasal 185 tentang pelanggaran ketentuan Pasal 42 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi mempekerjakan TKA yang tidak berizin mendapatkan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000, dan paling banyak Rp400.000.000. 

Selain itu, tindak pidana mempekerjakan TKA untuk bidang pekerjaan kasar juga masuk pidana kejahatan yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 187 Pelanggaran ketentuan Pasal 44 dan  45 ayat 1 yang berbunyi penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar bukan dalam rangka transfer of technology dan transfer of knowledge, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000. 

Info yang didapat awak media dari lingkungan setempat, sekitar tahun 2023 tempat tersebut pernah didatangi APH dan M pernah di periksa oleh APH dengan permasalahan bisnis yang sama. 

Menurut informasi terakhir dari salah satu sumber, untuk bisnis pengiriman BTS setengah pakai itu sendiri didanai oleh warga negara China yang tinggal di daerah Bogor, namun sumber tersebut tidak tau persis Bogornya di wilayah mana. 

Jono DH,ST dari LSM Jaring Garuda menekankan Aparat penegak hukum harus megusut secara tuntas perusahaan ilegal ini dan memprosesnya secara hukum. 

"Pelaku sindikat ini harus di usut dan di jebloskan ke penjara biar ada efek jera" tuturnya. 


*Red