Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Sulbar Merasa Diskriminasi Lapor Kekapolda Sulsel Harap Propam Turung Tangan

Mira Santika Can (tengah) didampingin keluarganya
MAKASSAR, SBO - Merasa diskriminasi perempua asal Sulawesi Barat bernama Mira Cantika Can telah melakukan pengaduan/laporan ke Kapolda Sulsel dan berharap Propam Polda Sulsel turung tanggan. Senin 19 agustus 2024.

Mira Santika Can berharap agar Laporannya ditindaklanjuti oleh propam Polda Sulsel karena yang tangani penyidik Reserse dipolda Sulsel, Akbp Amri Yudhy S. SIK, MH, Akp Ahmad Marsuki, SH, SM, dan Briptu M. Ihsan diproses sesuai dengan aturan dan undang yang berlaku.

Penyidik yang sempat dikonfirmasi, Akp Ahmad Marsuki, SH, SM terkait SP2HP "A2" yg diterbitkan atas LP tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti bukti yang ada serta hasil gelar perkara. Selasa 14 Agustus 2024.

"Mohon maaf jika berkenan utk melihat lgsg bukti2 tsb dan hasil penyelidikan serta rekomendasi / kesimpulan Gelar Perkara... proses hukum terkait LP tsb masih tahap *PENYELIDIKAN* bukan / belum tahap *PENYIDIKAN...Penyelidikan tdk dibatasi waktu berdasarkan aturan hukum yang ada," tuturnya.

"Mira santika sebagaimana bukti yang ada telah diberikan surat pemberitahuan dan peringatan utk melunasi kewajibanx sbg debitur dan diterima olh ybs, kemudian mira santika menyewakan jaminan fidusia tsb (mobil) kpd pihak lain," kembali menjelaskan.

Peraturan Kapolri, Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Menejeman Penyelidikan Tindak Pidana, Sementara Telah Di Cabut Melalui Perkap Nomor 06 Tahun 2019, Yang Dimana Pasal 184 KUHAP Menjabarkan Alat Bukti Yang Sah Di Antaranya Keterangan Saksi,Keterangan Ahli,Surat, Petunjuk Keterangan Terdakwa.

Korban Perampasan

Disisi lain, Mira Cantika Can merasa di diskriminasi karena penyidik yang tangani, justru dirugikan.

"Kasus perampasan yang saya lapokan sejak bulan november 2023 tahun lalu, dihentikan dan dirugikan," ungkapnya.

Dikutip, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemyelidikan (SP2HP), Bernomor B/1307/VII/Res.1.24/2024/Ditreskrimum Pada Tanggal 31 Juli 2024, Bahwa Perkembangan Laporan Polisi Yang Telah Di Laporkan Oleh Saya Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/XI/2023/SPKT POLDA SULSEL, Tanggal 05 November 2023 Tentang Dugaan Tindak Pidana Perampasan Sebagai Di Maksud Dalam Pasal 368 KUHPidana, 

Berdasarkan Hasil Penyelidikan Dan Hasil Gelar Perkara Di Peroleh Kesimpulan Bahwa Perkara Tersebut Dihentikan Proses Penyelidikannya Dengan Alasan Bukan Berupa Peristiwa Pidana.

"Kalau itu bukan peristiwa pidana dimana itu Barang Bukti, FIDUSIA, DAN KEPUTUSAN PENGADILAN tidak di HADIRKAN, Maka dari itu saya minta kepada Bapak dan Ibu agar ketiga penyidik yang menangani laporan saya agar diberi sangsi sesuai undang undang berlaku dan laporan saya dilangjutkan," tanya Mira.

"Terkait peringatan pelunasan yang diberikan, Mira mengakui ada namun dari yang seharusnya kisaran Rp 60 Juta menjadi Rp kisaran Rp. 90 Juta" beber Mira.

Perampasan Mobil Calya Dengan Nopol DC 1029 FH Yang Di Lakukan Oleh Dept Colektor Di Jalan Secara Paksa Di Kernakan Menunggak Cicilan Selama 2 Bulan.

"Mengetahui Mobil Saya Di Tarik Saya Pun Ke Kantor TAF Untuk Melakukan Pembayaran Selama 2 Bulan Tersebut, Tetapi Pihak TAF Tidak Membolehkan Pembayaran Tersebut Namun Saya Di Minta Untuk Melakukan Pelunasan Terhadap Mobil Saya Yang Masih Ada 21 Bulan, Saya Pun Melakukan Pelaporan di Polda Sulsel Pada Tanggal 05 November 2023," sambungnya.

Mengerihkan Aturannya Realisasi Menyedihkan

Ketua Harian Laskar Merah Putih Sulsel Fahrianto Achmad (doc.foto)
Berdasarkan pancasila dan UUD Tahun 1945 melalui Perkap, PMK, KUHP, KUHAP yang mengatur mengerihkan namun realisasinya sangat menyedihkan?.

Ketua Harian Laskar Merah Putih Sulsel Fahrianto Achmad menjelaskan terkait kredit yang menunggak yang berhak menarik kendaraan adalah Polisi berdasarkan keputusan pengadilan. 

"Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector," jelasnya.

Dia juga Menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan leasing hingga pinjaman 

"Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. diantaranya poinnya: penagih kredit tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen" tambahnya

Selain itu dia Menegaskan, agar pihak aparat hukum menindaklanjuti agar aturan yang berlaku diterapakan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Saya minta secara hormat kepada pihak kepolisian menerapkan dan mejanlangkan perkap No.08 tahun 2011 dan begitu juga OJK menerapkan  POJK No 6 Tahun 2022, agar peraturan tersebut tidak terkesan pormalitas semata namun realiasasinya nyata," tegasnya

Waktu penyidikan dan penyelidikan

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 

Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang merupakan pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 

Sedangkan penyelidikan adalah proses awal sebelum dilakukan penyidikan yaitu serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. 

Pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. 

Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

  • 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
  • 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
  • 60(enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
  • 30(tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

Walaupun dalam KUHAP tidak ditentukan mengenai jangka waktu penyelidikan dan penyidikan, namun dalam hal diduga pelaku tindak pidana ditahan oleh penyidik, maka batas waktu penahanannya mengikuti ketentuan dalam Pasal 24 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;

Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;

Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Pasal 20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu berupa perintah untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik melakukan penahanan. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam proses penyidikan jangka waktu penahanan hanya dapat dilakukan selama 60 (enam puluh) hari, namun setelah selesai jangka waktu penahanan tersebut, dalam hal kasus yang ditangani oleh kepolisian merupakan perkara sulit dan sangat sulit, maka penyidikan masih dapat dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu penyelesaian perkara terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Perkapolri 12/2009. (*)