![]() |
Salah satu eksekutor sedang pegang alat (doc.foto) |
Yaddi, SH., selaku kuasa hukum telah melaporkan ke Polda Sulsel terkait pengrusakan tersebut pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 karena hal tersebut telah merugikan klien kami.
Baca juga: KKPPGB Meminta PN Makassar Batalkan Rencana Eksekusi Karena Masih Dalam Proses Hukum
Di amar putusan yang dibacakan pada saat eksekusi yaitu mengosongkan bukan merusak belum lagi oknum-oknum tersebut masuk ke ruko dan tanpa izin dari pemilik ruko, dalam hal ini Ahli Waris HM Irsyad Doloking," ungkapnya.
"Kami berharap Polda Sulsel bekerja profesional dan independen serta tidak di intervensi oleh pihak manapun," tutupnya.
Laporan : BN