PONTIANAK, SBO - Pengamat Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara dia mengatakan sangat miris dan sangat di sayangkan dan mengecam adanya pembobolan uang nasabah di Bank Kabar oleh oknum predator yang ada di Bank Kalbar.Kantor Bank Kalbar (doc.foto JN98)
Terang Herman Hofi Bank kalbar merupakan Bank yang saham nya dimiliki 14 pemda kabupaten/kota di provinsi kalbar tersebut namun telah terjadi pembobolan dana oleh pelaku oknum karyawan Bank Kalbar sendiri.
Menurutnya Hal, yang menjadi eksekutor nya ini, salah satu contoh semakin banyaknya oknum pelaku pelaku koruptor dilingkungan setiap lembaga instansi pemerintah dan perbankan yang patut di tindak tegas oleh APH terang Herman Hofi Munawar kepada awak media 8 Agustus 2024 Wib.
Jelas terang Dr Herman Hofi yang lebih mengejutkan masyarakat Kalbar sebab pelakunya malah orang dalam yang seharusnya menjaga amanah serta menjamin uang nasabah aman di Bank Kalbar jangan sebalik nya malah ada predator di dalam yang sikat uang nasabah.
Pelaku pembobolan itu diduga dilakukan oknum orang dalam sendiri yang notabenenya bank kalbar sudah meraih segudang penghargaan selama ini buka hanya sebagi omongan belaka.
Penghargaan itu merupakan indikator capaian prestasi kinerja Bank Kalbar selama ini, namun teryata penghargaan yang didapat apa maknanya kalau hanya untuk menutupi perilaku Oknum koruptor atau maling yang ada di dalam bank Kalbar ..!!
Contoh kecil penghargaan yang raih didapatkan Bank Kalbar ,' Penghargaan Top BUMD 2024 With Financial Inclusion and Literacy to Strengthen Regional Economic kategori BPD.
Penghargaan Bisnis Indonesia Award 2024. Bank Kalbar menerima Top Bank Awards 2024 dan masih banyak lagi berbagai bentuk penghargaan yang di raih hasil capaian kinerja Bank Kalbar.
Masih terang Herman Hofi , ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh setaf pegawai Bank Kalbar bahwa pemghargaan itu tidak selamanya berkorelasi dengan capaian prestasi, terkadang penghargaan hanyalah kamuplase belaka cetus Hofi.
Lalu pertanyaan nya bagaimana perlindungan hukum dana masyrakat atas tindak pidana pembobolan Bank yang diduga dilakukan oleh karyawan bank kalbar sendiri,!!.
Dana yang dikelola Bank Kalbar terdiri dana masyarakat dan dana Pemda yang pada hakekatnya dana masyarakat juga ada, dan bagaimana perlindungan hukum untuk nasabah dan dana pemda yang ada di bank kalbar,!!.. Harus ada upaya melakukan pembenahan ditubuh Bank Kalbar.
Stop Penghargaan.
Stop penghargaan yang hanya untuk mengelabui masyarakat luas yang ada di KalbarDr Herman Hofi Munawar
Pengamat/Praktisi Hukum (doc.foto JN98)
Pemda sebagai Owner Bank harus segera memberikan rasa aman serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank kalbar.
Setidak tidaknya ada 3 langkah yang dapat dilakukan, yaitu Memperkuat penegakan hukum. Cara ini memang klise, namun untuk mewujudkan law enforcement.
Dalam penyelesaian tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh orang luar Bank, ketentuan pidana yang akan dijatuhkan lebih banyak menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Tetapi, dalam kasus kejahatan bank yang dilakukan oleh karyawan Bank ketentuan hukum yang akan dijatuhkan mengacu pada UU No. 10 Thn 1998 tentang Perbankan.
Tetapi undamg-undang apapun yang digunakan prasyarat utamanya adalah membersihkan aparat penegak hukum.
Jika jaksa, polisi, ataupun hakim masih kotor, maka penegakan hukum sulit diwujudkan; dan Memperbaiki kelemahan mendasar Bank Kalbar yaitu dari sisi pengawasan dan koordinasi.
Serta yang tidak kalah penting nya memperketat proses perekrutan SDM (Sumber Daya Manusia).
Seperti dewan komisaris, direksi dan pegawai atau karyawan Bank sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas dan berintegritas tinggi tegas Dr Herman Hofi Munawar.
Dugaan Pembobolan Bank Kalbar.Hebohnya Kasus dugaan pembobolan dana nasabah oleh Kepala Cabang Pembantu Bank Pembangunnan Daerah (BPD) Kalbar, di Karangan, Landak, menggemparkan dunia perbankan dan sekian banyak media menerbitkan tatapi masih tanda tanya publik sampai saat ini bungkam,!!
Berdasarkan informasi yang berkembang, oknum yang merupakan Kepala Cabang Pembantu di bank tersebut diduga telah melakukan tindakan kriminal dengan menyalahgunakan wewenang untuk mengakses dan mengalihkan dana nasabah hingga mencapai nilai puluhan milyard rupiah, kurang lebih 17 Milyard.
Kemudian hasil informasi yang dapat dihimpun, bahwa Kacapem Bank Kalbar di Karangan sudah ditahan di Polda Kalbar kurang lebih 2 bulan katanya masih juga jadi tanda tanya!!.
Anehnya hingga saat ini dentitasnya belum diungkapkan secara resmi oleh kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut, sampai memunculkan berbagai spekulasi dan ketidakpastian di masyarakat dan publik.
Terkait pembungkaman penahanan Kacapem Bank Kalbar Karangan ini ada pertanyaan publik yang tak pasti.
Berdasarkan sumber terpercaya, Kacapem Bank Kalbar Karangan, Landak, berinisial HJ dan sudah ditahan di Polda Kalbar, terkait dugaan kasus pembobolan dana nasabah prioritas di Bank Kalbar Karangan kurang lebih 17 milyard
Kemudian tim awak media di melalui media Lintas News berusaha melakukan beberapa kali konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya sejak tanggal 28 Juni 2024 hingga saat ini belum direspon mungkin ada kesibukan lain beliaunya, soal penahanan HJ. Begitu juga dengan Humas Bank Kalbar di tanya malah bungkam dan menghindari awak media hingga berita ini diterbitkan. (tim/Jn98)