BULUKUMBA, SBO - Merasa Kebal Hukum, PT.LONSUM Mangkir 2 Panggilan Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Jum'at, (16/08/2024)
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di kantor DPRD Bulukumba yang di pimpin oleh komisi B DPRD Sulawesi selatan ANDI PUTRA BATARA belum ada kejelasan di karenakan pihak dari PT. London sumatera tbk (PT.LONSUM) kembali tidak hadir.
Panggilan Komisi B DPRD Provinsi sulawesi selatan melalui undang kepada PT. London Sumatera Tbk (PT. LONSUM) untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sama sekali tidak di hormati.
Baca Juga: Ternyata Bukan Pasar Butung Dieksekusi, Tapi Salah Satu Kios Yang Berada Didalam
"Sudah ke dua kalinya di undang tidak pernah hadir dan RDP ketiga ini di susul juga dengan ketidak hadiran dari pihak BPN baik Bulukumba maupun dari BPN Kanwil Sulsel," ungkapnya.
Kuasa Hukum tanah adat kajang DR.MUHAMMAD NUR.SH.MH. meminta kepada komisi B DPRD Provinsi sulawesi selatan agar memberi rekomendasi atau minimal risalah rapar dengar pendapat.
Seperti yang di janjikan di rapat dengar pendapat sebelumnya bahwa apabilah pihak dari PT.LONSUM tidak menghadiri undangan RDP ke tiga maka pihak dari perusahaan harus menerima apapun bentuk dari keputusan yang di ambil oleh DPRD Provinsi.
Baca Juga: JAM PIDSUS Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah
Diungkapkan kekecewaan terhadap pemda bulukumba yang di hadiri oleh kabag hukum dan Sekda Bulukumba yang lebih banyak bicara tentang sejarah dari pada bicara pasal pasal yang ada dalam perda no.9 tahun 2015 yang di dalamnya ada mekanisme penyelesaian sengketa wilayah adat di BAB XI.
Bahkan di tambah lagi keterangan dari salah satu anggota DPRD Bulukumba yang berasal dari pemilihan kajang dan putra kajang yang sedikitpun tidak menunjukkan keprihatinan dan kepedulian terhadap tanah nenek moyangnya yang kembali di rampas oleh PT. LONSUM.
Menurut, Nur bahwa penyelesaian masalah tanah adat dan pihak LONSUM sederhana.
Baca Juga: Eksekusi Lahan Sarat Rekayasa dan Sertifikat Bodong di Kawasan Citraland
"LONSUM klaim bahwa tidak ada tanah adat yang mereka kuasai itu senada dengan bahasa dari kabag hukum pemda dan BPN kalau begitu harusnya lakukan pengukuran ulang untuk menuntunjukkan batas batas,"
Dimana wilayah tanah adat dan mana tanah negara kan selesai tapi ini berlarut larut karena ketika BPN lakukan pengukuran hanya melibatkan pihak Lonsum dan tidak melibatkan dari pihak adat.
"Kami selaku kuasa hukumnya maka tidak salah kalau pihak adat katakan bahwa BPN ada main mata dengan pihak Lonsum," tutupnya. (*)