Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Lmp Sulsel Peringatkan Paslong Gubernur dan Walikota Gunakan Jasa Ormas Ilegal

MAKASSAR, SBO - Laskar merah putih (LMP) Sulawesi Sulatan peringatkan calon Gubernur dan Calon walikota dan Calon Bupati gunakan jasa Ormas ilegal, Rabu (28/08/2024)


Ketua markas daerah (Kamada) Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufik Hidayat peringatkan calon gubernur maupun calon Walikota yang menggunakan jasa ormas Ilegal yang menggunakan jasa organisasi masyarakat (ormas) yang tidak mengatongi SK Kemenkum Ham RI 

Baca Juga: Guru Agama SMP 4 Makassar Dirundung Kasus Persetubuhan, Dinas Pendidikan Nina Bobo, FT Nepis

Pendaftaran calon Pilkada 2024 dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 Sebagian pasangan calon wali kota, calon bupati, serta calon gubernur beserta wakilnya pun mulai melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

SKT Terdaftar di Kesbangpol Provinsi SulSel Ketu LMP yg sah M Taufik Hidayat dan SKTBH LMP Terdaftar di kemenkumham RI ketua Umum H Adek Erfil Manurung SH
Hal itu, kandidat paslon saat ini melakukan sosialisasi dan merekrut simpatisan sebanyak banyaknya termasuk ormas.

Baca Juga: JAM PIDSUS Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Bahwa momen dipilkada Sulsel diketahui, ada oknum tertentu mengatasnamakan LMP Sulsel, Ketua Mada Sulsel Taufik Hidayat gerah selaku ketua yang pegang mandat dan legalitas resmi seperti kemenkum Ham RI dll. Maka dari itu kimi peringatkan paslon.

Ketua Gibran SulSel sekaligus Ketua LMP SulSel bersama Gibran
"kami minta kepada calon calon Kepala Daerah termasuk calon Gubernur agar tidak mengunakan ormas yang ilegal yang tidak memiliki SK Kemenkum HAM RI. utama oknum tertentu yang mangatasnamakan dan menggunakan atribut Laskar Merah Putih diluar dari naungan saya," jelasnya.

Baca Juga: LMP Sulsel Minta Disnaker Sulsel Tutup Pabrik Terigu dan Izin PT EPFM Dicabut

Dia menegaskan Kandidat paslon dan oknum yang mengatas namakan ormas LMP tersebut maka Saya swbagai Ketua LMP Sulsel akan melakukan tindakan hukum Pencemaran Nama baik Organinsasi dan oelanggaran Hak Cipta Loreng LMP sesuai dengan proses Hukum yang berlaku.


"Apabilah kandidat pasangan maupun oknum tersebut tetap ngotot, maka saya akan melaporkan Paslon pilkada tersebut dan oknum tersebut di Kepolisian," Tegasnya. (*)