Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Buntut Issu Letjen, Kepsek SMADA Makassar Maki Maki Wartawan

Arifuddin Sikki
 pimpinan umum media BuserTerkini.com
MAKASSAR, SBO - Smada Makassar merupakan lembaga pendidikan favorit di Kota Daeng Kini menjadi impian bagi banyak orang, namun Issue (lewat jendelah) Letjen hendak dikonfirmasi Kepsek maki maki Wartawan. Selasa (06/08/2024)

Sebelum memutuskan untuk memasukkan anak ke sekolah favorit, penting bagi orang tua untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek, termasuk biaya masuk sekolah impian.

Hal ini bukan bermaksud untuk mendiskriminasi atau mengecilkan arti sekolah favorit, tetapi untuk membantu orang tua memahami apa yang mereka dan anak mereka akan hadapi seperti soal etika dalam lingkungan sekolah.

Baca Juga: Toilet Dibalik Tembok Rusak, Eksekutor Pasar Butung Dilaporkan di Mapolda Sulsel

Namun hal yang aneh ketika seorang kepala sekolah tidak mencerminkan dirinya sebagai tenaga pendidik.

Seperti yang dialami oleh pimpinan umum media BuserTerkini.com Arifuddin Sikki menerima perlakuan dari kepala SMAN 2 Makassar yang tidak mencerminkan sebagai tenaga pendidik padahal sekolah tersebut adalah sekolah favorit di Kota Makassar.

"Saya mendengar banyak kabar dimakassar kalau ada anak mau sekolah dibayar, kebutulan saya dekat jadi ke SMA 2 untuk bertanya apakah disini ada begitu atau tidak, pas saya ketemu pak kepsek saya tanya langsung marah marah jadi saya curiga?, ada sesuatu," Kata Arifuddin Sikki saat ditemui di Mada LMP Sulsel

Baca Juga: Negara Harus Tegas, Pemda dan APH Terkesan Diam  Dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah di Kalbar

Terkait hal itu, sebagai pimpinan media ternama di kota Makassar Arifuddin Sikki akan menanyakan kriteria seorang pimpinan di lembaga pendidikan, seperti di Dinas Pindidikan.

“Saya akan sampai kepala dinas maupun pihak terkait lainnya jangan sampai ada sesuatu yang disembunyikan, jadi saya tambah curiga,” jelas Arifuddin.

Sekedar Diketahui Jurnalis adalah individu yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan, menyelidiki, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Legislator Nasdem ANCAM Pidanakan Admin Grob FB Pilwali Kota Makassar 2024

Sesuai aturan, semakin maki wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. 

"Dalam waktu dekat ini, saya rencana akan melaporkan dikepolisian," singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMAN 2 Makssar Sementara di usahakan dikonformasi (*)