Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

KKPPGB Meminta PN Makassar Batalkan Rencana Eksekusi Karena Masih Dalam Proses Hukum

Makassar, SBO - Kerukunan keluarga Pedagang Pusat Grosir Butung Makassar kali ini mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk "Hati-Hati" dalam mengambil keputusan eksekusi.


Ahli waris HM Irsyad Doloking telah mendaftarkan gugatan perdata perlawanan hukum Nomor 300/Pdt.Bth/2024/PN Mks tanggal 30 Juli 2024 atas penetapan eksekusi Nomor 14 Eks/2023/PN Mks untuk ruko dan kios Blok K Nomor 20 yang merupakan bagian dari Ruko S3 Pusat Grosir Butung yang tercantum di putusan.


"Kami selaku kuasa hukum ahli waris Irsyad Doloking merasa bahwa klien kami sangat dirugikan mengingat bahwa objek yang akan di eksekusi adalah milik pribadi klien kami yang merupakan ahli waris bukan merupakan aset dari KSU Bina Duta, apalagi kita tau bahwa perkara no 83 tersebut merupakan perkara perdata sehingga ini tidak ada hubungannya dengan obyek pribadi milik klien kami", ujar Irfan S.H selaku kuasa hukum ahli waris.


Kami meminta kepada semua pihak, terutama ketua PN Makassar untuk menangguhkan rencana eksekusi yang akan dilakukan pada tanggal 1 mendatang, mengingat proses hukum dari perkara tersebut juga masih berjalan sehingga kami meminta agar permohonan yang telah kami ajukan di PN Makassar dapat menjadi pertimbangan hukum untuk menangguhkan rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Makassar", tambahnya.


Bukan hanya itu Gugatan Perdata Nomor 107/Pdt.G/2023/PN Mks dan Gugatan Perdatan Perlawanan Hukum Nomor 165/Pdt.Bth/2023/PN Mks lagi berproses di tingkat kasasi. Ungkap Syahrir yang juga Ketua KKPPGB


"Kalo itu benar adanya, maka wajah peradilan kita lagi tidak baik-baik saja, ini saja baru terdengar rencananya sudah berdampak pada pengunjung dan pembeli langsung berkurang yang enggan datang berbelanja yang mengakibatkan pedagang pasar butung merugi dan kehilangan kepercayaan dari yang menyuplai barang", tambah Syahrir


"Kita tidak meminta diluar dari segala pertimbangan-pertimbangan hukum mengingat perkara ini merupakan perkara kepengurusan sehingga tidak ada kaitan dengan objek yang rencananya akan dieksekusi, sehingga kami meminta kepada PN Makassar untuk menghargai dan menghormati tiap-tiap hak yang ada didalamnya sebab erdapat objek didalamnya yang merupakan hak milik pribadi orang lain sehingga kami meminta PN Makassar dapat menghargai dan menghormati proses hukum yang ada", tutup Muh. Harakan selaku Sekretaris KKPPGB.