BANGKA, SBO - Bangka terjadi tindak pidana pencurian barang barang operasional TI milik Riyanto di gudang penyimpanan milik sdra.pani jalan bukit tani RT/RW 001/004 kelurahan belinyu kecamatan Belinyu.
Pada hari Senin 08 juli 2024 Riyanto melapor kan ke Polsek Belinyu. Tidak tunggu lama anggota reskrim Belinyu bergerak cepat tidak kurang dari 1x24 jam pelaku dapat di aman kan .
KRONOLOGIS UNGKAP KASUS
Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 10.00 wib anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan terkait barang-barang berupa besi pompa yang di lapor oleh warga tersebut.
Kemudian anggota melakukan penyisiran dan introgasi terhadap para pembeli besi bekas di wilayah Belinyu yg mana pada saat anggota melakukan penyelidikan di tempat pembeli besi bekas di wilayah kp air asem Kecamatan Belinyu.
Anggota mendapatkan informasi dari 2 (dua) tempat pembelian besi bekas bahwa pembeli tersebut pernah membeli barang-barang besi-besi pompa dr seseorang dan saat itu barang-barang tersebut masih di simpan oleh pembeli besi bekas tersebut dan ketika di cek oleh anggota ternyata benar.
Barang-barang berupa : 1 (satu) unit Pompa 6inc berwarna orange Mrek Dico, 1(satu) buah As pompa bewarna coklat, 1(satu) tutup pompa mrek Dico bewarna orange, 1(satu) buah tutup pompa bewarna coklat dan satu buah water kis bewarna coklat sama dengan barang milik pelapor yang hilang.
Setelah mendapatkan petunjuk kemudian anggota unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan terhadap pelaku yg mana dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi salah satu pelaku berada di daerah Kp. penyusuk kelurahan romodong indah kecamatan Belinyu.
Tanpa menunggu lama kemudian Anggota mencari keberadaan pelaku dan mendapati pelaku dan kemudian anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.
Pada saat di amankan pelaku tersebut mengaku bernama ERWIN PRANATA ALS EWIN Bin BASUKI , dan dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang dr dalam gudang milik sdra Fani di jalan bukit Tani Belinyu bersama dengan 2 orang rekannya dgn identitas inisial BN dan NJ, yg mana saat ini kedua rekanya tersebut masih dalam proses penyelidikan anggota.
Setelah mengamankan pelaku selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih,1(satu) unit Pompa 6inc berwarna orange Mrek Dico, 1 (satu) buah As pompa bewarna coklat, 1(satu) tutup pompa mrek Dico bewarna orange, 1(satu) buah tutup pompa bewarna coklat dan satu buah water kis bewarna coklat dan1 orang laki-laki a.n Erwin Pranata als Ewin di bawa ke kantor Polsek Belinyu guna proses lebih lanjut.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)