SUMSEL, SBO - Pengembalian kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalaso komunikasi dan informasi lokal desa pada dinas pembedayaan desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. beberkan Bahwa pada rilis sebelumnya telah diinformasikan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.
"Adapun peranan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN)," tutur VannySelanjutnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jum’at, tanggal 21 Juni 2024
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023," tandasnya."Tersangka HF sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," ungkapnya. (*)