Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Harap Solusi Dari PT Timah Sabagai Ibu Kandung Penambang

Musda Ansori (doc. Foto)
Babel, SBO -
Masyarakat penambang berharap solusi terkait legalitas dan peran serta PT Timah sebagai Ibu Kandung Penambang

Pasca kasus mega korupsi tata kelola niaga timah 2015-2022 telah berimplikasi kepada sendi perekonomian khususnya dibangka belitung.

Dampak sosial ekonomi masyarakat ini akibat sektor  tambang timah sebagai tumpuan utama tidak lagi aman dalam berusaha.

Dimana kita baca dan dengar banyak sekali giat tambang ilegal,penjualan pasir timah dan penyelundupan terjadi dan penangkapan para pelaku baik penambang maupun pihak terkait yang mengirimkan bijih timah ilegal berurusan dengan kasus hukum.

Artinya masyarakat butuh kerja dan penghasilan yang dapat dan cepat untuk mendapatkan uang atau penghasilan dari sektor timah ini.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan upaya pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengatasi kegalauan penambang yang notabenya adalah penambang tradisional yang tadinya dibantu para kolektor bukan hanya membeli pasir timahnya namun diduga masive mendanai kegitatan atau operasional mereka.

Hal hasil RDP masyarakat babel baik didaerah maupun dipusat dengan langkah meminta agar segera diberikan izin dengan adanya IPR mesti menunggu waktu yang belum bisa diprediksi,sedangkan upaya masyarakat mengadukan nasib mereka ke pemerintah daerah babel seperti mati suri dan seolah tidak serius menangani hal tersebut.

Dalam hal ini malah pemerintah daerah propinsi babel  mengusulkan melalui RDP beberapa waktu lalu dipangkal pinang untuk meminta masyarakat penambang untuk mengurus izin tambang kepada pemilik iup terbesar yaitu PT timah tbk yang sampai saat ini pun masih berjuang guna memperbaiki nasibnya karena terus merugi.

 *Solusi yang belum terealisasi

Beberapa waktu lalu seolah ada angin segar kepada penambang dengan wacana yang disepakati antara pihak plat merah dan kejati babel tentang pengelolaan produksi timah masyarakat dengan pola koperasi tambang rakyat .

Semua legal administrasi atau LO (legal opinion) pun sudah dibahas oleh kedua pihak katanya.

Namun sampai  saat ini belum ada titik terang implementasi tentang bagaimana mendapatkan cara secara legal guna mengelola hasil tambang masyarakat yang bebeda kelas dan tidak masuk dalam rekomendasi teknis alat tambang sesuai regulasi yang ada dari kementrian terkait walaupun masuk dalam wilayah konsesi PT timah tbk.

Apa alasan dan masalah sehingga " koperasi tambang rakyat" belum juga terlaksana ,ini menjadi pertanyaan serius.

Lips.service kah PT timah yang diarsiteki Ahmad Dani Virsal selaku dirut pt timah saat ini, atukah karena asep maryono sebagai kejati babel saat itu sudah bertugas diluar babel yang tadinya sangat semangat mencari solutif terhadap hal ini.

Menurut sudut pandang penulis tidakla sulit jika ada keseriusan dari semua pihak baik pemegang regulator ,pemerintah daerah dan pemilik iup dalam menjalankan kerjasama pengelolaan tambang rakyat ini.

Pt timah sendiri mempunyai kuasa atas konsesi terbesar dibabel digawangi Ahmad Dani virsal bisa saja membuat kebijakan perusahaan guna membantu masyarkat dan menambah pasokan  produksi asal dilengkapi dengan landasan regulasi yang ada dan legal opinion serta support dari pemerintah daerah.

Bayangkan saja legalitas untuk kuota tambang ponton rajuk saja berjenis pip hanya berjumlah 360 unit terbagi atas 2 wilayah produksi bangka utara dan bangka selatan .

Sedangkan menurut infoemasi untuk sebangka jenis ponton rajuk ini berjumlah > 2000 unit.

Hal ini telah lama diajukan ke pemprov babel terkait penambahan jumlah kuota pip yang sampai dengan saat ini belum mendaptkan izin .

Sejatinya plat merah masih menjadi tumpuan masyarakat penambang terkait legalisasi ditengah stagnasi izin tekait IPR saat ini yang diajukan oleh 3 kabupaten yaitu bangka tengah,bangka selatan dan beltim.

Sedangkan 3 kabupaten  yang lain tidak mengajukan artinya bagaimanapun pekerjaan tambang dikab.bangka induk,bangka barat,dan belitung ilegal jika tidak masuk dalam legalitas pemilik iup .

Yang menghawatirkan dan saat ini terjadi penyelundupan pasir timah bahkan balok timah antar pulau dan antar negara.

Bahkan diduga pasir- pasir timah ilegal yang tidak jelas asal.usulnya bahkan berasal dari kawasan masuk ke pemilik iup baik bumn dan swasta yang telah memilki RKAB.

Apakah akan trus berlansung next episode kasus 300 Triliun ,atau semua  pelaku usaha timah ini bekerja dalam satu  sistem pengeolaan bisnis timah yang baik dan sehat. (Ma)