MAKASSAR, SBO - Tak kunjun bayar BPJS Ketengakerjaan karyawan, LMP Sulsel minta Disnaker Sulsel tutup Pabrik terigu dna Izin PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) dicabut.Ketua LMP Sulsel (doc.foto)
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, Taufik Hidayat, Resmi Melaporkan PT. SPFM di dinas Disnaker Sulawesi Selatan, Kamis (20/06/2024)
"Saya sebagai ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan dalam melaporkan PT spfm di dinas Disnaker Sulawesi Selatan terkait dugaan BPJS Ketenagakerjaan dari 2004 hingga 2018," ujarnya.
LMP Minta Disnaker turun untuk menyelesaikan kasus tersebut dan apabila terbukti Maka hak yosef sebagai dikorban dibayarkan.
"Kami laskar minta kepada disnaker turung untuk menyelesaikan permasalahan ini dan apabila terbukti, kami minta kepada pihak perusahaan agar hak bapak yosep sebagai korban," ujarnya.
Ketika Hak korban tidak terpenuhi maka pihak akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut PT SPFM ditutup.
"apabilah tidak berjalan dengan baik maka kami dari laskar merah putih akan turun melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah menuntut pemerintah menutup PT. SPFM," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel Taufik Hidayat Mengatakatan, Karyawan PT. EPFM selama 13 tahun BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar hingga mengakibatkan karyawan mengalami kerugian milliayarn rupiah.
"Perusahaan yg tdk membayarkan karyawannya ke BPJS Tenaga Kerja melanggar pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku dikenakan sansi dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar," kata Taufik Hidayat.
Menindaklajut, LMP Sulsel yang pimpin oleh Taufik Hidayat melakukan Klarifikasi di Kantor PT. Eastern Pearl Flour Mills EPFM, di Jl. Moh. Hatta No.32, Tamalabba, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 11 Juli 2024.
"Pihak ARD yang menemui lmp meminta waktu 1 minggu mempelajari masalah ini sebab ARD baru," ujarnya.
Disisi lain, Taufik Hidayat Menegaskan bahwa LMP Sulsel melalui LBH LMP akan melakukan langkah hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"PT. EPFM telah melanggar UU No 40 Tahun 2004 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur," tegasnya.
Ketika tuntannya tidak terpenuhi maka, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dikantor PT EPFM dan menuntut pemerintah mencabut izinnya.
"Tentunya Lmp melalui LBH LMP akan melakukan langkah hukum dan tentunya dengan gaya ormas kami LMP akan turun aksi demo ke kantor PT EPFM menuntut pemerintah untuk mencabut izin usaha," tutupnya. (*)